Desak Polda Riau tindak semua tempat, Selain Plaza Citra

Pantas Juara KNPI Pekanbaru: Judi Mesin makin subur. Ini contohnya

Pantas Juara KNPI Pekanbaru: Judi Mesin makin subur. Ini contohnya

FOTO INVESTIAGI PANTAS JUARA KNPI PEKANBARU - Aktivitas Judi Mesin Berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) Anak-anak di Salah Satu Kawasan Pusat Perbelanjaan yang belum ditindak. | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Penanggulangan dan Pemberantasan Judi, Aids dan Narkoba (Pantas Juara) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pekanbaru mengapresiasi langkah yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. [Baca : Polda Riau tangkap pemain judi mesin di 88 Zone Plaza Citra]

Namun, aksi aparat itu, dinilai belum maksimal. Sebab, disinyalir masih banyak kegiatan serupa yang luput dari pengawasan dan penindakan hukum.

"Kita apresiasi jika Game 88 Zone, Plaza Citra Pekanbaru itu ditindak. Tapi jangan hanya pemainnya, pemilik usaha, penyewa tempat bahkan aparat pemda yang mengeluarkan izin juga harus diusut," kata Sekjend Pantas Juara KNPI Kota Pekanbaru, Roy Manurung, Selasa (22/04/15).

Bahkan yang lebih penting, diungkapkan Roy, tak hanya di Plaza Citra, dibeberapa kawasan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru juga harus disikat. Dari hasil investigasi Tim Pantas Juara belum lama ini, Roy membeberkan masih ada tempat yang diduga aktivitas judi mesin yang bebas beroperasi di kota Pekanbaru.

 

 

"Foto ini hasil investigasi kita. Letaknya di salah satu kawasan perbelanjaan. Kami sinyalir mereka ini kelompok dengan yang tempat lainnya. Intinya, Judi Mesin massih subur di Pekanbaru. Semua tanpa terkecuali harus harus ditindak," ungkap Roy.

Roy mengaku, dari hasil penelusuran, diketahui bahwa para pelaku ini sebenarnya bertindak tidak sendirian. Pasalnya, dalam operasinya, mereka (pemilik judi, red) hanya membeli alat yang disebut sebagai "Chip Mesin". Sedangkan, peralatannya, itu dirakit sendiri.

"Ini sindikat judi. Chip Mesin Judi itu dijual pemilik awal. Lalu, si pembeli Chip merakitnya dan mengurus tempat usahanya dengan izin gelanggang permainan anak-anak. Dalam operasinya, tentu ada oknum-oknum yang mengawal," papar Roy.

Untuk itu, agar Riau bebas dari seluruh tindak perjudian, pihaknya meminta agar semua titik harus ditindak dan ditutup.

"Cuma satu kata. Tak ada komproni, tindak dan tutup! Dalam waktu dekat, pihaknya akan terus mendesak sampai semua titik ditutup," tegas Roy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Riau menangkap 9 orang yang diduga pelaku judi mesin di 88 Game Plaza Citra Pekanbaru. Akhirnya, tiga orang sebagai tersangka ditetapkan. Mereka tak tahan karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 (Bis) KUHP.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Hendri Posma Lubis mengatakan, ketiga tersangka berinisial SP, DS dan RA. "Dua perempuan dan satu laki-laki," kata AKBP Posma, Rabu (22/04/15).

Menurut Posma, ketiganya sudah dipulangkan bersama lima orang lainnya yang dinilai tak terbukti melakukan perjudian koin dengan modus permainan anak tersebut.

"Pasalnya 303 (bis) KUHP, artinya pemain ini tidak menjadikannya sebagai penghasilan. Makanya dibebaskan karena pasal yang mengaturnya begitu," jelasnya.

Meski tidak ditahan, lanjut Posma, penyidik tetap akan melengkapi berkas para tersangka untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti.

"Selama melengkapi berkas ini, penyidik akan memanggil pengelola tempat tersebut. Penyidik akan mencari tahu, apakah pengelola memang menyediakan permainan ini untuk perjudian," kata dia.

Hasil pemeriksaan nanti, tak menutup kemungkinan pengelola akan ditetapkan jadi tersangka, jika dua alat bukti cukup ditemukan penyidik.

"Pengelola akan dipanggil secepatnya dalam kasus ini," imbuh Posma.

Tags :# hukum