Dugaan korupsi Kebun K2I di Riau, Jaksa Periksa 26 Saksi

Dugaan korupsi Kebun K2I di Riau, Jaksa Periksa 26 Saksi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sejak Senin (13/04/15) kemarin hingga Kamis (16/04/15) mendatang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara maraton memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi program pengentasan kemiskinan, kebodohan dan infrastruktur (K2I) bidang perkebunan Provinsi Riau tahun 2006 sampai 2009. Total, 26 saksi telah diperiksa.

Pemeriksaan ini dilakukan pasca ditetapkannya Direktur Gerbang Ek Palmina, Miswar Candra jadi tersangka baru dalam kasus ini, menyusul tersangka sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Susilo.

Dari data yang dihimpun di Kejati Riau, Senin (13/04/15) kemarin, sebanyak 6 orang saksi diperiksa yaitu ; Kasubdit Kelapa Sawit Disbun Riau Syofyan Harahap, Kordinator Pelaksanaan Tim Pelaksanaan Program K2I Armen Hasibuan, Kasubdin Sawit Disbun Riau Hanafi, Kepala Balai Benih Perkebunan Disbun Riau Bandono Suharto, Anggota Tim Pemantapan Lahan Subandi Wibisono dan PPTK Agus Sutarman.

Sementara itu, hari ini, Selasa (14/04/15), sebanyak ada 6 orang lainnya dijadwalkan diperiksa, diantaranya Ketua Panitia Lelang Handriatseno dan anggotanya Eka Suhendra, serta mantan Kadisbun Riau 2007-2008 Marjohan Yusuf.

Selain itu, anggota Bidang Teknis Budidaya Kelapa Sawit Vera Virgianti dan penangkar bibit Albert Damanik, juga direncanakan turut diperiksa

"Pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka yang terakhir ditetapkan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH.

Selain 12 orang itu, pemeriksaan masih akan terus berlanjut hingga Kamis (16/04/16). "Keterangan saksi diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi pada program K2I itu," katanya lagi.

Untuk diketahui, Program K2I ini, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2009.‬

Program ini ditujukan untuk langsung menyentuh rakyat miskin dan pembangunan usaha perkebunan dengan biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih dengan luas lahan 10.200 hektar.‬

Saat Susilo masih menjabat sebagai Kadisbun, ia mengucurkan anggaran Rp39 Milyar, namun yang digunakan hanya Rp38 Milyar.

Dari penyidikan, diketahui kalau dana yang telah dikeluarkan tak sesuai dengan progres pekerjaan. Dimana, dana yang dikeluarkan, lebih besar.

Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. [Pan]