Ikut campur urusan narkoba, istri pengacara akan diperiksa Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bakal memeriksa Ana Mardia istri pengacara Syahrir, terkait dugaan raibnya barang bukti seberat 277 gram sabu-sabu di dakwaan Zulhermis. Pasalnya, Ana diduga terlalu mencampuri urusan perkara terdakwa dan sempat mengamuk di pengadilan.
Syahrir yang merupakan pengacara dari terdakwa Zulhermis juga sempat dijadwalkan pemeriksaannya oleh Asisten Pengawasan Kejati Riau terkait dugaan kasus tidak ditulisnya barang bukti narkoba jenis sabu seberat 277 gram dalam dakwaan Jaksa dari Kejari Pekanbaru.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan, Selasa (14/04/15). "Dia (Ana) akan diperiksa, jika kasus ini sudah naik ke inpeksi kasus," katanya.
Sebelumnya, Pengawasan Kejati Riau sudah berencana memeriksa Ana sewaktu kasus ini masih tahap klarifikasi. Namun, rencana itu diurungkan dengan berbagai macam pertimbangan.
"Kita gak mau manggil dua kali. Nanti saja kalau kasusnya naik ke inspeksi, pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," tegas Muhkzan.
Selama mendalami kasus yang disoroti masyarakat karena terdapat banyak kejanggalan ini, Kejati Riau sudah memeriksa beberapa saksi. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini sejak awal, Syarbini SH.
Begitu pemeriksaan dinyatakan cukup, pemeriksa di Asisten Pengawasan Kejati Riau mengirim berkasnya ke Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi.
"Berkasnya masih ada di meja Pak Kajati. Pemeriksa masih menunggu berbagai pertimbangan dari Pak Kajati," ucap Mukhzan.
Sebelumnya, Sarbini usai diperiksa dalam kasus membantah telah menghilang barang bukti tersebut dalam dakwaan yang ditanganinya. Ia mengaku hanya meneruskan berkas yang dikirimkan oleh Polresta Pekanbaru.
Menurutnya, barang bukti dalam berkas kepolisian hanya sekitar 1,5 gram lebih. Begitu juga dengan pasal yang dijeratkan, yaitu pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, Zulhermis sudah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Usai vonis, Ana Mardia mengamuk dan 'memarahi' sejumlah wartawan.
Menurutnya, wartawan seakan tak mempunyai pekerjaan lain karena sering memberitakan klien dari suaminya tersebut. Hal tersebut membuat Kejati Riau semakin menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses hukum terdakwa korupsi di Kejari Pekanbaru. [Pan]

