Korupsi Baju Koko Kabupaten Kampar
Firdaus alias Idas kembalikan duit yang dikorupsinya ke Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Firdaus alias Idas, terdakwa kasus Korupsi Pengadaan Baju Koko di Kampar mengembalikan uang negara yang dikorupsinya sebesar Rp 438 Juta lebih. Uang itu, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dimulainya sidang lanjutan, Kamis (09/04/15) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Yang penting punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Otomatis kan mengaku (korupsi)," ujar JPU, Beny Siswanto.
Firdaus didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lainnya, Asril Jasda mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar. Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal saat Pemkab Kampar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,4 Miliar untuk pengadaan 15 ribu pasang baju koko. Kegiatan berlangsung pada tahun 2012 silam.
Pengembalian kerugian negara oleh Firdaus menjadi bahan pertimbangan bagi penuntut umum dalam menyusun tuntutannya, dan juga berpengarug terhadap putusan.
"Jadi bahan untuk tuntutan nanti. Inti Tipikor itu kan pengembalian kerugian negara," lanjutnya.
Sidang Kamis (09/04/15) beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Penasehat hukum menghadirkan saksi ahli dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, (IAPI) Provinsi Riau, Ide Aktifiono.
Dalam keterangannya, Ide menjelaskan jika penyusunan anggaran sudah benar.
"Mereka berdasarkan DIPA Rp 2,4 M, dan dalam Pagu anggaran ada mata anggaran per kecamatan, maka dilaksanakan perkecamatan," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan pengadaan baju koko tersebut menurutnya bukan dipecah. Kegiatan dilakukan di seluruh kecamatan karena ada mata anggaran kegiatan yang dialokasikan di tiap kecamatan.
"Dalam pelaksanaannya setiap kecamatan yang melakukannya. Intinya baik untuk meningkatkan usaha kecil," jelasnya.
Dalam pengerjaannya, pengadaan baju koko tersebut dilakukan oleh terdakwa Firdaus dari CV Paradise, akan tetapi pekerjaan tidak selesai sepenuhnya, dan meyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438 Juta. Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan audit BPKP perwakilan Riau.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan dua pekan ke depan, Kamis (23/04/15) dengan agenda mendengarkan tuntutan Penuntut Umum.
"Kita berikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan selama dua minggu. Harap waktu ini dimanfaatkan untuk penyusunan tuntutan," ujar Hakim Ketua, Amin Ismanto menutup sidang. [pan]

