Diduga Suap Annas Maamun Rp3 Milyar
Bos PT Darmex Agro (Duta Palma) dicurigai, KPK akan jemput paksa

Bos PT Duta Palma (Darmex Agro) Surya Darmadi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Bandung - Untuk ketiga kalinya, Bos PT Duta Palma Nusantara (DPN), Surya Darmadi, kembali mangkir dalam sidang kasus dugaan suap alih fungsi lahan yang menyereta Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Hal ini, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK gerah.
Pasalnya, dalam setiap pemanggilan agar hadir sebagai saksi dalam persidangan, sehari sebelum sidang, Surya Darmadi pasti mengirimkan surat sakit. Karena sudah tiga kali beralasan serupa, JPU pun curiga dan berencana melakukan upaya paksa menghadirkan Surya alias Apeng.
"Ini kali ketiga tak bisa hadir. Alasannya, sakit," kata JPU KPK Irene Putri usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (08/04/15)
Atas alasan itu, Ketua Majelis Hakim kasus ini, Barita Lumban Gaol meminta JPU terlebih dulu mengecek kondisi Surya, sebelum melakukan upaya paksa.
Perlu diketahui, Surya Darmadi dianggap penting untuk memberikan kesaksian. Sebab, dalam dakwaan JPU ke Annas Maamun, disebutkan bahwa Surya telah menyetor suap Rp3 Milyar dari janji Rp8 Milyar untuk melegalkan 18 ribu hektar kebun kelapa sawit milik tiga perusahaan grup PT Duta Palma di Indragiri Hulu.
Bahkan, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa, penyidik KPK telah melakukan reka ulang kejadian dugaan penyuapan yang dilakukan di Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Riau dan Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Pertemuan di Disbun itu, merupakan awal penyelidikan kasus ini, dimana Kadisbun Riau Zulher diduga menjadi penghubung antara bos perusahaan dengan Annas Maamun yang diwakilkan oleh Gulat Manurung, terpidana kasus suap. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi permufakatan jahat untuk membebaskan lahan itu dengan iming-iming duit Rp8 Milyar.
Hasil pertemuan itu, dilanjutkan di Hotel Aryaduta, dimana Surya Darmadi dan anak buahnya bertemu dengan gulat di restoran dan berujung disebuah kamar di lantai V. Tempat yang diduga ada penyerahan uang senilai Rp5 Milyar. Namun, anehnya, usai pertemuan itu, diketahui, Gulat malah menyetor sebanyak Rp3 Milyar ke Annas.
Namun, dalam kesaksiannya, Zulher mengaku kerap menghubungi Gulat karena sulit menemui Annas. Kesaksian itu, dibantah langsung oleh Annas dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (01/04/15) lalu. "Keterangan saksi (Zulher) yang menyebutkan saya sulit ditemui adalah bohong," tegas Annas saat sidang.
Sementara itu, dalam rangka memuluskan agar lahannya dibebaskan dari kawasan hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, KPK telah menggeledah kantor PT DPN di Pekanbaru.
Informasi yang didapat, KPK telah menemukan bukti pengeluaran sebesar Rp5 Milyar yang diteken oleh olef Firman selaku Bagian Keuangan PT DPN dan Suheri Tirta selaku General Manager. Dalam laporan yang ditemukan disebuah kardus di bawah meja salah satu karyawan PT DPN itu, tertera bahwa pengeluaran itu, untuk kepentingan mengurus RTRW.
Hal ini menjadi menarik. Pasalnya, pengeluaran uang sebesar itu, biasanya atas persetujuan pemilik perusahaan. Itulah sebabnya, JPU meminta kewajiban Surya untuk memberikan keterangan.
Dalam percakapan telepon Beritariau.com dengan Surya Darmadi diawal januari lalu, Surya mengaku tak tahu soal uang suap tersebut. "Saya gak begitu paham kasus ini, Pak," kata Surya saat itu.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, akan digelar lagi pada pekan depan, Rabu (15/04/15). [red]

