Polisi usut CV Karunia Jaya, Penyalur PRT lintas Provinsi

1,5 tahun jadi PRT, gadis 17 tahun asal NTT di Pekanbaru dibebaskan

1,5 tahun jadi PRT, gadis 17 tahun asal NTT di Pekanbaru dibebaskan

Tim Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau dan Polresta Pekanbaru tiba di rumah BG, majikan pembantu yang diduga dibawah umur. | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah satu bulan, akhirnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau yang dibantu Polresta Pekanbaru, Selasa (07/04/15) malam sekitar pukul 22.00 Wib, berhasil membebaskan YD, seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang diduga masih dibawah umur dari rumah sang majikan.

YD, warga asal Kecamatan Maurole Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, diduga merupakan anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh perusahaan penyalur CV Karunia Jaya yang berkantor di Bogor sejak berusia 15 tahun.

YD dikirim oleh perusahaan itu menjadi PRT di rumah sang majikan, BG di sebuah kawasan perumahan di Jalan Bakti di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Sebelumnya, warga melaporkan bahwa YD disekap oleh sang majikan dirumah itu.

Pantauan wartawan di lokasi malam itu sekitar pukul 22.00 Wib, tim LPA Riau dan pengurus RT serta RW setempat masuk bersama tim Polresta Pekanbaru ke rumah BG. Sekitar 15 menit berdiskusi secara persuasif, akhirnya BG rela melepaskan YD. Keduanya, dibawa ke Mapolresta untuk diambil keterangan.

"Anak itu dan majikannya kita panggil untuk diambil keterangannya. Untuk dokumen identitas anak dan perusahaan penyalur akan kita telusuri. Kita mau selidiki apakah si majikan tahu bahwa anak itu dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun, saat di Mapolresta.

Kepada wartawan, Ketua LPA Riau Ester Manurung mengaku, kejadian itu berawal dari adanya laporan dari warga secara tertulis ke LPA Riau pada 02 Maret 2015 pagi. Warga mengaku, dirumah BG, diduga terjadi tindak kekerasan terhadap YD. Sore harinya, tim LPA langsung turun ke lokasi.

"Sorenya kita ke lokasi. Kita dapat kabar anak itu disekap," kata Ester saat mendampingi YD di Polresta, Selasa malam.

Saat dirumah BG itu, kata Ester, YD meminta agar segera dibawa keluar dari rumah itu. Saat itu, BG tak mau melepas bahkan menolak memberikan dokumen terkait pekerjaan YD.

"Kita datang bersama warga, Memang kami melihat tak ada tanda bekas kekerasan, tapi mentalnya saya lihat cukup terganggu," lanjut Ester.

Sejak hari itu, tim LPA rutin mengecek kondisi YD bahkan merawatnya. Ester memastikan, YD memang tak mau lagi bekerja dirumah itu. Pihaknya berulang meminta agar BG mau melepas anak itu.

Sebulan kemudian, Senin (06/04/15) kemarin, setelah diminta berulang kali, akhirnya BG bersedia menyerahkan salinan dokumen terkait YD.

"Kita curiga, didokumen itu, dia (YD) berusia 21 tahun, padahal dia mengaku baru berusia 17 tahun. Dan dia sudah bekerja selama 1,5 tahun. Itulah sebabnya, malam ini kita kerumah itu minta si majikan melepaskan anak itu," terang Ester.

Namun, karena sang majikan bersikeras mempertahankan YD, Ester pun meminta bantuan dari kepolisian untuk menyelidiki kasus ini apakah ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak Nomor 34 tahun 2015.

"Kita serahkan ke polisi untuk diselidiki. Untuk sementara, anak ini kita rawat di rumah singgah LPA Riau sampai gajinya dibayarkan oleh yang mempekerjakan agar dia (YD) bisa pulang," tambahnya.

Dari dokumen yang dipaparkan ke media, tertera bahwa YD dikontrak oleh CV Karunia Jaya sejak 10 November 2013 dengan gaji sebesar Rp800 ribu perbulan. Namun, dalam kontrak itu disebutkan, selama 3 bulan pertama, YD hanya berhak menerima Rp300 ribu, sedangkan Rp500 ribu untuk pihak CV Karunia Jaya.

"Menurut pengakuannya, dia tak pernah menerima gaji itu," kata Ester.

Hal yang mencurigakan yang perlu diungkap, menurut Ester, yakni dugaan pemalsuan identitas yang membuat anak itu layak untuk dipekerjakan.

Dibeberkannya, dalam Surat Keterangan Bepergian Nomor : Pem.140/23/WA//IV/2013 yang dikeluarkan Kepala Desa di Kecamatan Maurole Kabupaten Ende pada 16 April 2013, tertera bahwa YS lahir pada 20 November 1994.

"Padahal, anak ini mengaku lahir pada tanggal 24 Desember 1998. Menurutnya, hal itu tertera di Surat Baptisnya dari Gereja," tambah Ester.

Surat itu, menyusul terbitnya Surat Ijin dari Orang Tua pada 14 April 2013 yang mengijinkan YD dikontrak oleh CV Karunia Jaya selaku Penyalur Baby Sister dan Pramuwisma, selama 2 tahun. Perusahaan itu, beralamat di Jalan Raya Narogong Km 8 Blok C4 No 11 Cileunyi Kabupaten Bogor.

Terkait gaji itu, Kompol Hari mengaku akan menyelidiki kemana si majikan menyetornya. "Akan kita selidiki kemana dia menyetor," ungkapnya. [red]

Tags :# hukum