Diduga Bongkar Bobrok Partai Jelang Musda
Dipanggil selaku tersangka, Ketua DPD Hanura Riau Sayed sakit

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - 2 tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Surat Keputusan (SK) pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC)partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (07/04/15) dijadwalkan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Namun, Ketua DPD Hanura Provinsi Riau Sayed Junaidi Rizaldi berhalangan hadir karena sakit. Sedangkan tersangka Arisman, Ketua DPC Hanura Rohul hadir menjalani pemeriksaan.
"Iya dipanggil, tapi (tak datang) sakit," ujar Kompol Sofyan, seorang penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Riau, Selasa (07/04/15).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Selasa (07/04/15) mengatakan, penyidik sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada Sayed dalam statusnya sebagai tersangka
"Kita lihat situasi kedepan dan mungkin dilakukan pemanggilan ketiga," ujar Guntur.
Jika panggilan ketiga tak juga datang, kata Guntur, pihaknya akan melakukan upaya paksa sesuai aturan yang berlaku guna memudahkan proses penyidikan.
"Jika diperlukan, akan dilakukan upaya paksa jika panggilan ketiga tak datang," terangnya.
Sedangkan Arisman, lanjut Guntur, justru selalu hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Untuk Arisman sudah dua kali dilakukan pemanggilan dan yang bersangkutan hadir," katanya.
Selama kasus ini bergulir, penyidik Dit Reskrimum Polda juga telah meminta keterangan dari 9 orang saksi, ditambah satu keterangan dari pihak pelapor yang tak lain adalah mantan Sekretaris DPD Partai Hanura Riau M Haris Kampay yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Hanura Riau.
"Tersangka Sayed dan Arisman dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tandatangan pada Surat Keputusan (SK) partai Hanura," jelasnya.
Kasus yang menjerat keduanya bermula pada laporan yang dilayangkan Sekretaris DPD Partai Hanura Riau M Haris, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/Riau, terkait terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul, yang diteken oleh Sayed dan M Haris.
Terungkapnya kasus ini, ketika M Haris mengaku bahwa dirinya tak pernah meneken SK itu. Lalu, membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 2013 lalu.
Diketahui, dalam waktu dekat, Partai Hanura Provinsi Riau akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) yang akan memilih Pengurus dan Ketua untuk masa jabatan berikutnya. Informasi beredar, Sayed adalah Calon Terkuat yang harus dihadapi M Harris Kampay.
Seorang sumber di internal Pengurus DPD Hanura Riau yang menolak disebutkan namanya mengatakan bahwa kasus ini sengaja digulirkan. Akibatnya, nama partai jadi tercoreng karena konflik pribadi dibawa-bawa ke ranah hukum.
"Kita lihat saja nanti bagaimana sikap DPP (Pimpinan Pusat) soal ini," katanya. [red]

