Terdakwa Kasus Korupsi BNI 46 Pekanbaru
Wah! Pengadilan Tinggi kurangi 4 tahun hukuman Esron Napitupulu

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Komitmen menjerat pelaku tindak pidana korupsi sepertinya berbeda di Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru. Hukuman Esron Napitupulu, terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru senilai Rp40 Milyar, justru dikurangi sebanyak 4 tahun.
Hal ini diketahui setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat menerima salinan petikan putusan dari PT Riau pada 7 April 2015 dimana hakim memutuskan pada 23 Maret 2015 lalu.
"Nomor salinan petikan putusannya adalah 05/PID.SUS-TPK/2015.Sidang dipimpin hakim Nelson Samosir dengan anggotanya hakim Yuliusman dan KA Syukri," ujar Panitera Muda Bidang Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri, Selasa (07/04/15).
Selanjutnya, kata Hasan, putusan ini akan diberitahukan kepada pihak terkait, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan kuasa hukum terdakwa Esron.
"Setelah diberitahukan, para pihak diberi waktu selama 14 hari untuk menetukan sikap, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima," ujar Hasan.
Dalam putusan PT, lanjut Hasan, Esron tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian pada negara, dan dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Esron dinilai bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dalam putusan itu, Esron juga diwajibkan membayar uang denda Rp400 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp37.095.000.000.
"Jika dalam satu bulan tak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk negara. Jika tak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun," imbuh Hasan.
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tambah Hasan, Esron divonis selama 10 tahun penjara. Ia juga didenda Rp400 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp37.095.000.000.
Dalam kasus ini, sejumlah petinggi BNI 46 ikut terseret. Diantaranya, ABC Manurung, Dedi Syaputra, Atok, Muliawarman, Ahmad Muis, Armaini Sefanti. [Pan]

