Emrizal dan Said Fhazli Rekayasa Laporan

Diduga korupsi Dana Penelitian, 2 Dosen UIR ditahan kejati Riau

Diduga korupsi Dana Penelitian, 2 Dosen UIR ditahan kejati Riau

Dua Dosen UIR Tersangka Korupsi Dana Hibah Penelitian ditahan Jaksa Usai Pemeriksaan, Selasa (07/04/15). | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua orang Dosen di Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Penelitian senilai Rp2,8 Milyar, Selasa (07/04/15) diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Usai diperiksa, keduanya langsung ditahan.

Keduanya diduga mengkorupsi Dana Hibah Proyek Penelitian Proyek Penelitian bersama antara Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA) dari University Kebangsaan Malaysia (UKM) dan Universitas Islam Riau (UIR) tentang Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan dan Kepentinfan Manajemen Lingkungan Terpadu di Provinsi Riau tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Dalam proyek yang bernilai Rp2,8 Milyar itu, Emrizal S.SI, M.Env yang merupakan Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UIR bertindak sebagai Bendahara. Sedangkan Said Fhazli S.Si, M.SC, sebagai Sekretaris.

"Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (07/04/15) siang.

Dijelaskan Mukhzan, dengan alasan terkendala dana, pihak UIR mengajukan permohonan bantuan dana penelitian ke Pemprov Riau. Akhirnya diloloskan dan sebanyak Rp2,8 Milyar dana diberikan.

Penyidik, lanjut Mukhzan, menemukan penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana itu. Sejumlah item penelitian sengaja di rekayasa yakni di Mark Up.

"Emrizal mencairkan dana penelitan itu dan meminta Said untuk membuat LPJ Penggunaan Dana Hibah itu dengan mencari bukti-bukti pertanggungjawaban sehingga dana itu seolah-olah benar digunakan sessuai proposal. Ternyata fiktif," terang Mukhzan.

Menurut Mukhzan, keduanya telah melanggar ketentuan pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD.

Akibat perbuatannya yang diduga merugikan negara, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilang barang bukti atau mengulangi tindak pidana serta syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang, usai diperiksa, keduanya langsung ditahan.

"Keduanya ditahan," pungkas Mukhzan. [red]