Basri Lubis, yang gelapkan dana petani di Rohul akan dieksekusi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rohul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian Selasa (07/04/15) lalu, telah melayangkan surat pemanggilan untuk eksekusi terhadap Basri Lubis terpidana penggelapan dana anggota kelompok tani (Poktan) Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
‪Pemanggilan itu, dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung yang memvonis Basri. "Sudah kita layangkan. Itu Surat panggilan pertama, kita minta dia bisa kooperatif," kata Jaidi, Kamis (09/04/15) siang.‬
‪Rencananya, Basri akan dieksekusi hari ini di Kejari Pasir Pengaraian. "Kita minta supaya yang bersangkutan bisa hadir pada Jumat (10/4) besok, supaya proses hukum tidak tertunda," tambah Jaidi.‬
‪Sebelumnya, Jaidi mengatakan meski amar putusan kasasi nomor 1315.K/Pid/2014 keluar pada 25 Februari 2015 lalu, namun petikan kasasi baru diterima pihak Kejari pada Rabu (01/04/15) lalu. Karena, petikan diberikan lebih dulu ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.‬
‪Sesuai salinan amar putusan kasasi nomor 1315.K/Pid/2014 keluar pada 25 Februari 2015 lalu, dengan Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Gayus Lumbun SH,MH, anggota Dr. H. M. Zaharuddin Utama SH,MH, dan Dr. H. Andi Abu Ayyub saleh SH,MH, majelis memutuskan mengadili dan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasir Pengaraian.‬
‪Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUH Pidana, yakni penggelapan dalam jabatan, penggelapan gaji anggota Koptan Siaga Makmur Desa Tambusai Timur sebesar 7,2 milyar. [cp]

