Hm! Polda Riau ragu-ragu naikkan status Mantan Bupati Pelalawan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau masih ragu-ragu menaikkan status Azmun Jaafar dari saksi menjadi tersangka. Sebab, meski hakim sudah memerintahkan untuk menyelidiki Mantan Bupati Pelalawan tersebut, namun Kapolda Riau Brigjend Pol Dolly Bambang Hermawan malah mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan.
Meski demikian, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan berjanji akan mendalami keterlibatan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.
"Ya, sedang kita dalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan (Tengku Azmun Jaafar)," ujar Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Minggu (12/04/15).
Menurut Dolly, penyelidikan terhadap Tengku Azmun Jaafar dikarenakan namanya kerap disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Salah seorang terdakwa korupsi Bhakti Praja Al Azmi menyebutkan nama T Azmun Jaafar yang diduga menerima uang Rp 12,5 miliar.
"Meski demikian, kita juga akan melihat putusan (vonis) lengkap majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Marwan Ibrahim (wakil Bupati Pelalawan) ," kata Dolly.
Dalam putusan Marwan Ibrahim tersebut, terdapat pertimbangan yang menyatakan bahwa adanya pihak lain yang lebih bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, yakni Tengku Azmun Jaafar, namun sampai saat ini masih berstatus saksi.
Sementara, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Marwan Ibrahim melalui kuasa hukumnya, telah menerima salinan putusan lengkap dari pihak pengadilan.
"Saya belum menerima putusannya. Pada prinsipnya akan disidik, kalau ada novum yang kuat," kata Dolly.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat ditanyaa sejauh mana penyelidikan terhadap Tengku Azmun Jaafar menyebutkan, pihaknya masih lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci.
"Perbuatan melawan hukum yang bersangkutan (Tengku Azmun Jaafar) masih dirumuskan dalam kasus tersebut," ujar Guntur.
Guntur juga memastikan Polda Riau akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan hakim dalam persidangan yang memerintahkan polisi untuk menyidik Tengku Azmun Jaafar.
"Namun, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup," pungkas Guntur.
Perlu diketahui, sidang putusan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja di Pelalawan, dengan terdakwa Wakil Bupati Pelalawan nonaktif, Marwan Ibrahim, pada Rabu (18/02/15) lalu, masih menyisakan cerita.
Pasalnya, ada sebuah nama yang disebut-sebut sebagai pihak yang lebih bertanggungjawab dalam kegiatan yang diduga merugikan negara lebih dari Rp38 miliar tersebut, yakni Tengku Azmun Jaafar.
Sebelumnya, dalam kasus ini telah menyeret tujuh orang yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Syahrizal Hamid, Kabid BPN Kabupaten Pelalawan Al Azmi, staf BPN Kabupaten Pelalawan Tengku Alfian Helmi, dan mantan Kadispenda Pelalawan Lahmuddin.
Selain itu, juga ada nama Rahmad yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan di tahun 2007, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Kasroen.
Dimana semuanya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan dijatuhi vonis yang berbeda. Terakhir, terhadap Marwan Ibrahim, divonis selama 6 tahun penjara.
Dugaan korupsi proyek Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan ini bermula dari tahun 2002 hingga 2011 lalu, dimana pihak Pemkab Pelalawan berencana membangun gedung kantor pemerintahan dengan nama Gedung Bhakti Praja.
Pemkab Pelalawan kemudian membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp20 juta per hektare.
Namun, permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut. Tahun 2002 pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan, namun kemudian, lahan tersebut diurus ulang atas nama keluarga Syahrizal Hamid.
Ganti rugi dibayarkan lagi dari tahun 2007 hingga tahun 2011, sehingga biaya yang dikeluarkan dari APBD tiap tahunnya beragam hingga mencapai Rp38 miliar. Dari uang puluhan miliar rupiah tersebut, dalam rentang waktu tahun 2007 hingga 2011, diduga banyak dinikmati pihak-pihak yang tidak sepatutnya menerima. [Pan]

