Ditagih janji kebun Plasma, PT SLS di Pelalawan "buang badan"

Ditagih janji kebun Plasma, PT SLS di Pelalawan "buang badan"

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Meski sudah beroperasi selama 25 tahun, PT Sari Lembah Subur (SLS) di kabupaten Pelalawan namun perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tak kunjung merealisasikan kewajibannya yang menjanjikan kebun pola plasma untuk masyarakat Kelurahan Ukui 1 Kecamatan Ukui.

Padahal, tiga desa lain sudah menikmati hasil plasma dari PT SLS, yakni desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kerumutan. Masyarakat pun tidak mengetahui apa alasan PT SLS tak memenuhi kewajibannya.

Informasi yang dirangkum, saat dibuatnya perjanjian awal yakni tahun 1989-1990, empat kepala desa ikut membubuhkan tanda tangan termasuk Kelurahan Ukui 1 untuk mendapat plasma sebagai salah satu kewajiban perusahan beroperasi di Pelalawan.

Namun apes bagi masyarakat Kelurahan Ukui ini, mereka hanya di PHP-in (Pemberi Harapan Palsu) perusahaan meski ikut dalam kesepakatan awal, bersama empat desa yang lainnya.

Hal ini, dalam terungkap pertemuan masyarakat Kelurahan Ukui 1, yang didampingi anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan, di mess PT SLS Kecamatan Pangkalan Lesung, Selasa (14/05/15) juga dihadiri oleh pihak perwakilan manajemen perusahaan.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Suprianto wakil ketua DPRD, ketua Komisi 1, Eka Putra, Faizal, Baharudin, Nazzarudin Arnazh, Rinto, Evi Zulfian, Rahman Wijayanto, Safrizal, Rustam Sinaga, Abdullah serta puluhan masyarakat Ukui 1 itu, masyarakat menagih apa yang menjadi hak mereka.

Masyarakat Ukui yang membutuhkan kebun plasma demi kelangsungan hidup mereka sudah empat kali menuntut hak merek, termasuk pada hari ini. Misalnya, pada tahun 1999 sebut warga sudah melayangkan dua kali tuntutan yakni pada 25 Juni 1999 dan 17 Juli 1999.

Dua kali tuntutan itu, hanya selesai diatas kertas tanpa realisasi. Kemudian, dilanjutkan lagi tuntutan, pada 12 Januari 2005, juga tidak berhasil. Maka dari itu, pada hari ini tuntutan sebelumnya, di pertanyakan kembali.

Suwandi, Ketua perwakilan masyarakat Ukui mengatakan, pihaknya menuntut lahan plasma terhadap PT SLS menyebutkan bahwa, hingga saat ini PT SLS tetap saja menggunakan cap setempel menggunakan nama Ukui.

"Saat ini, pihak perusahaan tetap saja, menggunakan setempel cap dengan nama Ukui. Kok, plasma kami tak direalisasikan. Inikan lucu sekali," katanya.

Menurut Suwandi, duulunya, sebelum kecamatan Ukui belum di mekarkan. Awalnya terdapat empat desa yakni, Ukui, Genduang, Pangkalan Lesung dan Kerumutan. Pada saat itu, empat kepala desa, menandatangani terkait pola plasma.

"Tiga desa, Genduang, Pangkalan Lesung dan Kerumutan, sudah direalisasikan kebun plasma sementara Ukui hingga saat ini, belum terealisasi," ujarnya.

Padahal, lanjut Suwandi, sesuai ijin prinsip sekitar 3875 lahan masyarakat Ukui masuk kepada HGU PT SLS.

"Tuntutan plasma kami, ini juga sangat berdasar sebab, lahan masyarakat ukui juga masuk kepada HGU PT SLS," ketusnya.

Sementara itu perwakilan manajemen PT SLS, Taufik melemparkan kewajiban mereka ke Pemerintah. Sebab, Taufik mengaku pihak perusahaan hanya menjalankan perijinan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Begitu ijin diberikan, pihaknya mengerjakan, begitu juga terkait pembagian plasma pihaknya menyerahkan lagi kepada pihak pemerintahan.

Hanya saja, ketika salah seorang anggota DPRD Pelalawan Rinto, meminta kepada Taufik untuk menunjukkan dokomen penyerahan kepada pihak pemerintah termasuk lahan plasma untuk masyarakat Ukui. Taufik tidak bisa menunjukkannya.

"Kalau untuk dokumennya, nanti dulu, biar saya cari," elak Taufik saat ditanya Rinto. [Pan]

Tags :# hukum