Suap APBD Riau 2015, eks Ketua DPRD Riau diperiksa KPK

Suap APBD Riau 2015, eks Ketua DPRD Riau diperiksa KPK

Mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus usai diperiksa KPK | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait kasus dugaan suap Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau 2015, mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Kamis (26/03/15), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Selain itu, penyidik KPK memanggil tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, Ahmad Kir Jauhari. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun, di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru, Jalan Pattimura.

Kir Jauhari terlihat keluar dari Ruang Visualisasi Kerja Kepolisian, tempat pemeriksaan berlangsung, sekitar pukul 12.00 WIB. Ditemui wartawan, Kir Jauhari tak banyak berkomentar.

"Belum. Belum selesai. Ini pemeriksaan awal, belum masuk materi," kata Kir Jauhari.

Namun, Kir Jauhari membantah dirinya telah menerima uang seperti yang disangkakan penyidik KPK. "Tidak ada," tegasnya.

Menurut Kir Jauhari, penyidik menanyainya tentang rencana DPRD Riau kala itu untuk membuat Perda Pemekaran propinsi Riau Pesisir. "Juga ditanya terkait Riau Pesisir," katanya sambil berlalu.

Sementara itu, Johar Firdaus usai pemeriksaan menjelaskan, dirinya ditanyai penyidik terkait kapasitasnya sebagai Ketua DPRD 2009-2014 dan sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD saat itu.

"Saya ditanyai soal pembahasannya. Berapa lama waktunya hingga akhirnya disahkan sebagai APBD," terangnya.

Johar mengakui, pembahasan RAPBD memang terbilang cepat, yaitu selama 3 hari. Hal itu dilakukan karena KUA-PPAS dari Pemerintah Provinsi Riau sudah masuk dua bulan sebulannya.

"Sebelum itu, juga sudah dilakukan pembahasan dengan Gubernur Riau Annas Maamun, Kepala Bappeda dan yang lainnya. Pembahasannya terbuka," jelasnya.

Johar membantah kalau pengesahan APBD 2015 super cepat itu ada uang suap dari Pemerintah Provinsi Riau. "Saya tak tahu dengan itu. Urusan kita hanya membahas pengesahan, tidak ada uang," pungkasnya.

Sebelumnya, Annas Maamun dan Kir Jauhari ditetapkan sebagai tersangka dalam suap RAPBD 2015 pada Selasa, 20 Januari 2015. Keduanya diduga menerima suap dalam pembahasan RAPBD tersebut.

Atas perbuatannya, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sementara Kir Jauhari disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. [Pan]