Inilah kronologi kasus Siswa SD di Pelalawan versi Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pelalawan - Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MH, akhirnya menjelaskan kronologis proses polisi penanganan 4 Siswa SDN 12 Pangkalan Kerinci versi pihaknya.
Dikatakannya, pencurian uang dan emas milik warga yang diduga dilakukan siswa SDN 012 Pangkalan Kerinci berujung pada kesalahan prosedur penangkapan oleh 2 anggota Polsek Pangkalan Kerinci hingga ke Propam Polda Riau.
Ade Johan menjelaskan, penangkapan kepada siswa itu berawal dari laporan tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukan anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/15/III/2015/Riau/Plwn/Sek Pkl Kerinci tanggal 16 Maret 2015, serta Laporan Polisi Nomor: LP/16/III/2015/Riau/Plwn/Sek Pkl Kerinci tanggal 18 Maret 2015.
"Berawal dari laporan tentang pencurian pada 6 Maret 2015 pada sebuah rumah di Jalan Pepaya di mana pelaku inisial R, Mi dan S, diduga mengambil handphone milik warga. Lalu, ketiganya dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci dan diperiksa tentang perbuatannya," ujar Ade Johan, Rabu (25/03/15) malam.
Selanjutnya, kata Ade, ketiga siswa itu mengakui perbuatannya tanpa ada unsur kekerasan dan pengancaman. Saat itu, terungkap juga bahwa 3 pekan sebelumnya, ketiganya juga mengambil handphone milik Brigadir Roger Sitinjak dan laptop milik Brigadir Rizal Karo Karo di kediaman kost anggota Polri itu.
"Lalu, kedua masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan di Polsek Pangkalan Kerinci agar anak-anak itu tak mengulangi kembali perbuatannya," ujar Ade.
Namun, pada 16 Maret 2015 ada laporan masuk atas nama pelapor Siti Komala Dewi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Sakura Gang Zakaria Nomor 55 Kerinci Timur tentang kehilangan uang tunai Rp 15 juta dan perhiasan emas 20 gram di dalam rumahnya.
"Lalu, pada 18 Maret 2015 ada laporan atas nama pelapor Yos Mardianto tentang tertangkap tangannya 2 orang bocah inisial R dan S di jalan Pendidikan pada sebuah warung dimana pelaku mengambil telor, makanan dan minuman ringan dengan kejadian tanggal 17 Maret 2015 sekira jam 00.30 WIB," jelas Ade.
Masih pada 18 Maret 2015, atas keterangan dua bocah R dan S, bahwa aksi mereka di Jalan Pendidikan, Mi juga terlibat. Selanjutnya koordinasi dengan pihak sekolah ditanyakan kepada Mi dan membenarkan ikut beraksi di Jalan Pendidikan. "Lalu Mi dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci," katanya.
Saat dimintai keterangan terhadap 3 anak-anak itu, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Jalan Sakura Gang Zakaria Nomor 55 sesuai LP/15/III/2015/Riau/Pllw Sek Pangkalan Kerinci tanggal 16 Maret 2015.
"Kemudian masih hari itu juga, anggota mencoba mencari keberadaan orangtua Mi dan R namun tak ditemui, sebab anggota Polsek guna dilakukan mediasi penyelesaian kekeluargaan," ujar Ade.
Malam harinya, kata Ade, sekitar pukul 21.30 wib di Polsek Pangkalan Kerinci dilakukan musyawarah oleh beberapa warga, namun terjadi keributan antara korban pencurian dengan keluarga bocah itu, sehingga oleh keluarga bocah itu bertanya mengapa polisi membiarkan (kejadian spontanitas dan anggota polisi sempat melarang)
"Keluarga salah seorang bocah menuduh korban bernama Siti Komala Dewi ada seperti memegang kedua kepala pelaku untuk mencekik ibu bocah bernama Meliati Zaluku," kata Ade.
Menurut Ade, malam itu tak ada kesepakatan hingga masing-masing pihak pulang ke rumah dan 3 orang bocah itu ditempatkan di salah satu ruang kerja Polsek Pangkalan Kerinci.
"Pada 18 Maret 2015 pukul 00.30 WIB dan tanggal 19 Maret 2015 pukul 19.00 WIB, musyawarah di antara kedua belah pihak korban pencurian dan keluarga bocah itu, semata mata dilakukan untuk memediasi secara kekeluargaan," terang Ade.
Selanjutnya, pada 19 Maret 2015, ketiga itu anak dikembalikan ke orangtua setelah penyidik saat itu jumpa dengan ke 3 orangtua bocah dan dilengkapi administrasi penyerahan anak.
"Anggota Polsek Pangkalan Kerinci Brigadir Roger Sitinjak baik secara administrasi maupun fisik tidak memiliki dan tidak dipinjamkan senpi organik Polri atau senpi lainnya," kata Ade Johan. [ip]

