Punya mobil dari bisnis sabu, tiga Bandar "digulung" Polisi

Punya mobil dari bisnis sabu, tiga Bandar "digulung" Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mencocok dua bandar sabu-sabu yang sudah lama jadi incaran. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga karena melakoni bisnis haram tersebut.

Dalam penggrebekan itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan, pihaknya menyita sebuah mobil yang diduga hasil jual beli narkoba.

"Kami juga menyita belasan gram sabu-sabu dan puluhan plastik bening yang diduga akan digunakan untuk membungkus sabu," katanya, Kamis (26/03/15).

Iwan menjelaskan, yang pertama kali dibekuk adalah tersangka berinisial Hr (29) di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh. Tersangka Hr diringkus tepat di depan kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 7 gram di saku celananya.

"Kemudian kita menggeledah rumah tersangka. Lagi-lagi ditemukan barang bukti tambahan berupa puluhan plastik bening dan uang tunai Rp3,6 juta. Mobil juga disita karena diduga dibeli dari hasil penjualan sabu-sabu," jelas Iwan.

Usai meringkus Hr, polisi bergerak ke Perumahan Sidomulyo. Disana, petugas yang menyamar jadi pembeli menciduk tersangka lain berinisial Ti (28).

Ia merupakan ibu rumah tangga yang juga merangkap sebagai bandar sabu-sabu. Ti diciduk di rumahnya sendiri, Jalan Merpati III, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, pukul 22.00 WIB.

"Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti 8 paket sabu-sabu, uang tunai Rp600 ribu dan ratusan plastik pembungkus sabu. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari pemasok inisial Hz (33)," kata Iwan.

Petugas mencari mengejar Hz. Selang satu jam kemudian, tersangka terakhir ini ditangkap tak jauh dari kediaman Ti. "Dari rumah Hz ditemukan sebuah timbangan digital. Seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Iwan.

Untuk tersangka Hr, sambung Iwan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 jo 137 UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka Ti dan Hz kita kenakan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Kompol Iwan. [Pan]

Tags :# hukum