Lagi nyantai di Pondok, Pengedar Narkoba di Pelalawan diciduk

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pelalawan - Roymen Adianto Marpaung (34), warga Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, tak bisa lagi menikmati waktu santai. Ia diciduk saat duduk santai di pondok rumah dan ketahuan membuang sebuah kotak yang berisi narkoba jenis sabu.
Sebelum Roymen dibekuk, Tim Opnal Mapolres Pelalawan telah menciduk Herman M Wing (44) di Datuk Maha Raja Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Rabu (25/03/15) sekitar pukul 20.30 Wib.
"Dari tersangka Herman disita 1 paket kecil sabu," kata Paur Humas Polres Pelalawan IPDA M Sijabat di Pangkalan Kerinci, Kamis (26/03/15).
Dikatakan Sijabat, penangkapan Herman berawal pada Rabu sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu, Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Herman sering menjual Narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan. Alhasil, Herman ditemukan di Jalan Datuk Maharaja Lela Putra.
Dari pemeriksaan, lanjut Sijabat, Herman mengaku membawa Sabu milik Roymen Adianto Marpaung. Dari situlah, Polisi mencari keberadaan Roymen dan menangkapnya di kediamannya.
" Dari tersangka Roymen kita dapati 5 paket Sabu dan 1 lenting rokok diduga ganja kering," ujar IPDA M Sijabat.
Atas penangkapan ini, Polisi langsung mengamankan kedua tersangka dan Barang Bukti ke Mapolres Pelalawan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. [ip]

