Jaksa sebut gara-gara warnet
Wow! Di Rohul, pelecehan seksual masih tinggi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rohul - GN alias Pak Es, warga Belawan Sumatera Utara (Sumut) yang tinggal di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tega menggagahi keponakannya berinisial Elf (9 tahun), siswi Kelas IV Sekolah Dasar.
Pak Es dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA), Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian. Ia divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan, dan denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan penjara.
"Terdakwa ditangkap Penyidik Polri pada tanggal 15 November 2014 lalu," kata. Kepala Kejari Pasir Pangaraian Safiruddin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jaidi, Selasa (17/03/15).
Saat ditangkap, polisi mengamankan celana pendek warna merah jambu yang ada bercak darah, satu kaos warna merah jambu, dan 1 helai celana warna putih bercak darah.
Pak Es sendiri telah divonis oleh PN Pasirpangaraian pada 10 Maret 2015 lalu. "Saat ini terdakwa masih pikir-pikir," jelas Zaidi.
Menurut Jaidi, tingginya kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur karena masih kurangnya pendidikan agama. Setiap bulan, lanjutnya, pihaknya menerima laporan kasus pencabulan, dan para korban kebanyakan masih di bawah umur atau masih di usia sekolah.
"Ini karena masih kurangnya pendidikan agama. Harus ada sosialisasi dari tokoh masyarakat," kata Jaidi.
Jaidi mengungkapkan, sebagian besar pelaku pencabulan masih orang terdekat korban. Seperti ayah kandung atau ayah tiri korban, paman korban, dan ada juga dilakukan teman-teman sekolah korban.
Menurutnya, majunya teknologi juga berpengaruh meningkatnya kasus pencabulan. Pasalnya, anak-anak usia sekolah semakin mudah mengakses situs porno di warung internet (Warnet).
"Pemerintah Daerah harus memperketat izin Warnet. Karena kami lihat masih ada Warnet yang buka selama 24 jam," jelas Jaidi. [cp]

