Desak Gelar Perkara Terbuka Kasus PT BLJ

Rekening gendutnya diduga dari hasil korupsi, warga desak Kejari usut keterlibatan Bupati Herliyan

Rekening gendutnya diduga dari hasil korupsi, warga desak Kejari usut keterlibatan Bupati Herliyan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Meski namanya kerap disebut dalam kasus dugaan korupsi di PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ) dan sejumlah kasus korupsi, namun status keterlibatan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh belum jelas dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Padahal, berdasarkan temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Herliyan masuk sebagai salah satu kepala daerah yang memiliki rekening gendut. Apalagi, kabupaten Bengkalis sendiri memiliki APBD yang paling besar di Riau yakni mencapai Rp 4 triliun.

Atas dugaan, puluhan warga Bengkalis yang menamakan diri Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) mendatangi Kantor Kejari Bengkalis untuk mempertanyakan dan mendesak agar dilakukan gelar perkara terbuka atas perkara dugaan korupsi di PT BLJ.

Sugianto selaku juru bicara ABM meminta pihak kejaksaan menahan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh dalam perkara penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 milyar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT BLJ.

Sebab menurut Sugianto, Dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pernyertaan Modal Pemda Rp300 milyar ke PT BLJ disebutkan, yang bertanggungjawab dalam mengawasi penggunaan dana Rp300 milyar ke PT BLJ untuk pembangunan PLTGU adalah Bupati Bengkalis.

"Sangat jelas Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh yang paling bertanggungjawab karena selaku orang yang memiliki kendali penuh dalam kasus ini. Tetapi, mengapa hingga saat ini tidak diminta pertanggungjawabannya? Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis?" kata Sugianto.

Namun, lagu lama disuarakan oleh Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Furqon, yang menerima mahasiswa, meminta massa bersabar, karena baik Kajari Bengkalis dan Kasi Pidsus tengah berada diluar kota.

"Maaf, Pak Kajari lagi di luar kota, jadi mohon bersabar. Nanti kalau beliau (Kajari) balek silah kadatang (silahkan datang kembali), pasti kita terima," kata Furqon.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Bengkalis. Bahkan, sudah ada sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipersiapkan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Keterangan tersebut dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yanuar Rezha Muhammad, Selasa (10/03/15) pekan lalu.

"Kita telah mempersiapkan JPU sembilan orang, termasuk saya," kata Rezha.

Menurut Rezha, saat ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyertaan modal Pemda Bengkalis Rp300 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sudah lengkap.

Pihak JPU tengah menyusun dakwaan sebelum perkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT BLJ, Yusrizal Andayani dan dua Manager keuangan itu, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Rezha mengungkapkan, kerugian negara dalam perkara berdasarkan audit BPK Perwakilan Riau adalah Rp265 miliar.

"Berkasnya sudah lengkap (P21). Saat ini kita tengah menyiapkan dakwaan," kata Rezha.

Seperti diberitakan, berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2012, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Rp300 miliar pada PT BLJ untuk membangun pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di Kecamatan Pinggir dan di Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu.

Namun kegiatan itu tidak terealisasi, sementara modal Rp300 miliar itu ditransfer ke 165 rekening. [Pan]