Dari Kunjungan Komisi III DPR ke Riau

DPR RI minta "Kampung Narkoba" di Pekanbaru segera dibersihkan

DPR RI minta "Kampung Narkoba" di Pekanbaru segera dibersihkan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi III DPR RI menyebut Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru merupakan daerah yang dikenal dengan sebutan 'kampung Narkoba'. Kampung Dalam, diibaratkan oleh DPR seperti Kampung Ambon yang ada di DKI Jakarta.

DPR RI mempertanyakan permasalahan tersebut kepada jajaran kepolisian di Riau, khususnya di Pekanbaru yang mana sebagai wilayah hukumnya belum maksimal dalam memberantas peredaran narkotika.

Ketua rombongan Komisi III yang berdiskusi dengan Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan dan jajarannya di Mapolda Riau, Selasa (17/03/15), Mulfahri Harahap menjelaskan, kedatangan mereka untuk mengetahui kondisi sebenarnya di Riau.

"Ini akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kami. Riau menjadi daerah rawan lalu-lintas peredaran narkotika. Jadi bahan diskusi kami di Komisi III, akan kami bawa dan diskusikan," kata Mulfahri.

Bahkan, seorang anggota Komisi III yang ikut hadir dalam diskusi itu nyeletuk mengatakan bahwa, nama buruk Kampung Dalam takkan hilang sepanjang polisi tak serius menanganinya.

"Sebuah perkampungan narkoba trademarknya tidak akan hilang jika tidak ditangani dengan serius," ujar seorang anggota komisi III dalam diskusi yang digelar di Ruang Tribrata Mapolda Riau.

Wilayah Riau yang berada di jalur lalu-lalang peredaran narkotika dari luar dan dalam negeri menjadi catatan khusus komisi bidang Hukum ini.

Menanggapi persoalan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan beralasan persoalan Narkotika di Kampung Dalam tidak bisa dilepaskan dari sejarahnya.

"Itu kita tahu, dulu itu kampung lundup. Sekarang lundup tidak ada lagi, mereka kerja apa, makanya berkembang kriminal, khususnya narkotika di sana," kata Robert usai pertemuan.

Menurut Robert, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara bersama, tidak bisa dilakukan parsial kepolisian saja. Pihak pemerintah daerah, dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Riau.

Robert juga mengatakan persoalan Kampung Dalam tidak bisa dilakukan secara preventif, dengan penangkapan terhadap pelaku pengedar dan pemakai narkoba saja.

"Saya kira tahu bersama Kami Polresta Pekanbaru tidak tidur. Kami lakukan penindakan bahkan sudah sampai narapidana yang dari kampung dalam. Penyelesaiannya tidak parsial, semua harus terlibat, polisi, Pemko, BNNP, semua harus komprehensif. Jadi polisi tidak hanya datang melakukan pemberantasan," kata dia.

Namun, kata Robert, sedang mencuat trend saat ini di kota Pekanbaru, pengedar dan pelaku narkotika sudah bergeser dari Kampung Dalam ke kawasan Panger (Jalan Pangeran Hidayat).

"Sekarang sudah mulai ke Panger," jelasnya. [Pan]

Tags :# hukum