Pemkab Pelalawan Buang Badan Saat ditanyakan Belasan Ram Ilegal di Bukit Kesuma

Kantor Disperindag Kabupaten Pelalawan dan salah satu ram di bukit kesuma
Beritariau.com, Pekanbaru - Sejumlah petugas dan pegawai kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan, tidak memberikan respon ketika awak media Beritariau.com berupaya menemui Arifin selaku Kadisperindag di kantornya di Jalan Praja, Komplek Perkantoran Bhakti Raja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu, (11/01/2023).
Hal itu guna memberikan konfirmasi terkait dugaan belasan Ram Ilegal yang berdiri di Desa Bukit Kesuma, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, yang diberitakan diportal Beritariau.com pada Sabtu, (17/12/2022) lalu.
"Pak kadis lagi gak masuk, pak Kabag Perdagangan belum masuk hingga saat ini. Hari ini semua anggota mau keluar," kata beberapa pegawai ketika ditemui kemaren.
Sementara itu saat ditemui di ruangan bidang perindustrian, sekretaris, UMKM dan Koperasi, pihaknya enggan memberikan jawaban.
"Kami kurang tau bang, coba ke pak Kabag ya," singkatnya.
Berupaya menindak lanjuti dugaan belasan Ram ilegal tersebut, kepada Irham Nisbar, selaku Kepala bidang perdagangan (Kabag), dikonfirmasi melalui nomor ponselnya 08226936****, hanya membalas singkat.
"Perizinan ada di Dinas PTMSP, " katanya, Rabu (11/01/2022), melalui balasan singkat pesan whatsaapnya.
Hingga berita ini tayang, instansi terkait di Kabupaten Pelalawan, belum memberikan keterangan atas konfirmasi awak media terkait usaha belasan Ram di Bukit Kesuma.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kabupaten Pelalawan, Zukri, enggan menjawab terkait usaha timbangan sawit atau Ram yang diduga tidak berizin di Kabupaten Pelelawan.
Ditanyakan mengenai hal tersebut, Zukri menyebut akan melakukan pengecekan ke dinas perizinan.
"Nanti saya cek dulu, saya belum bisa mastikan, karna yang tau kan orang perizinan," katanya kepada Beritariau.com ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, hasil penelusuran Tim media beberapa waktu lalu (9-11/12/2022), saat turun ke daerah tersebut, ditemukan ada belasan lokasi Ram sawit diduga liar maupun ilegal atau tanpa izin usaha dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan, yang tentunya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) nomor 5 Tahun 2019.
Merujuk pada butir-tersebut terdapat peraturan pelaku usaha membutuhkan surat izin untuk menjalankan bisnisnya, tak terkecuali usaha Perkebunan Sawit. Artinya, Ram sawit yang ada di Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan seharusnya mengantongi izin dalam mendirikan usahanya.
Berdasarkan beberapa keterangan narasumber yang tak mau namanya dipublikasikan, ketika ditemui, menyampaikan bahwa Ram sawit yang ada di Desa Bukit Kesuma berdiri hampir sekitar 2-3 tahun.
"Kalo ram di Desa Bukit Kesuma ini kebanyakan milik pribadi, bukan perusahaan. Biasanya pemilik ram menggunakan mobilnya menjemput buah dari petani untuk dibawa ke ram mereka. Petani hanya menunggu aja di kebun pemilik Ram yang jemput," katanya.
"Kalau perihal izin saya kurang tahu. Soalnya, saya hanya sebagai petani disini dan menjual ke salah satu Ram yang ada di sini," singkatnya.
Tim mencoba menemui beberapa pemilik Ram sawit yang diduga liar dan tak berizin untuk melakukan konfirmasi. Pekerja yang dapat ditemui di lokasi mengatakan pemilik Ram tidak ada ditempat dan enggan memberikan jawaban.
Sementara itu, dari pantauan tim di sekitar lokasi terdapat Pos Polisi. Ketika tim melakukan konfirmasi perihal laporan masyarakat dan adanya Ram diduga liar tanpa izin tersebut petugas yang berjaga di sana hanya menjawab tidak tahu dan masih baru bertugas disana.
"Kami tidak tahu bang, kami baru tugas di sini, coba tanya sama komandan," singkat salah satu petugas disana.
Terpisah, berusaha mengkonfirmasi beberapa pemilik ram melalui nomor handphonenya, hingga saat ini belum memberikan jawaban. (*)

