Korupsi Baju Koko di Kampar, para tersangka segera diadili

Korupsi Baju Koko di Kampar, para tersangka segera diadili

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Berkas dakwaan kasus dugaaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar digesa dan ditargetkan pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang.

Salah seorang anggota Tim JPU, Lasargi Marel, Minggu (08/02/15) mengatakan hal tersebut guna proses pemeriksaan oleh hakim di pengadilan. "Ditargetkan minggu depan (berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan)," ujar Marel.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bangkinang itu menjelaskan meski Asril Jasda kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Kampar lebih dahulu ditahan dan menjalani proses tahap II, namun pihaknya akan melimpahkan berkas perkaranya berbarengan dengan berkas perkara Firdaus.

Firdaus selaku pihak kontraktor yang juga bendahara Partai Golkar Kampar itu baru beberapa waktu lalu menjalani proses tahap II. "Biar sekalian disidang dan demi efisiensi waktu," pungkasnya.

Perlu diketahui, tersangka Firdaus yang merupakan Direktur CV Mulya Raya Mandiri, kontraktor pelaksana pengadaan baju koko, menjalani tahap II pada Kamis (05/02/15) kemarin.

Sementara Asril Jasda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar yang pada kegiatan pengadaan baju koko tersebut menjabat selaku Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, diserahkan penyidik ke JPU pada Senin (26/02/15) lalu. Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Keduanya dinilai bertanggungjawab dalam penyimpangan kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Juli 2013 lalu. [Pan]