Soal aksi senjata api Ketua DPRD Pekanbaru, polisi periksa 4 saksi

Soal aksi senjata api Ketua DPRD Pekanbaru, polisi periksa 4 saksi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Intelijen dan Keamanan Masyarakat (Intelkam) Polda Riau akhirnya angkat bicara terkait pemeriksaan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syahril, Kamis (05/02/15) lalu.

Sebelumya, politisi Golkar itu mengaku hanya koordinasi dengan Intelkam dan minta perlindungan, ternyata polisi mengaku bahwa Syahril juga dipanggil terkait dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal yang diletuskannya.

Direktur Intelkam Polda Riau Kombes Pol Djati Witoyo mengatakan, jika Syahril terbukti memiliki Senpi dan meletuskannya, yang bersangkutan terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

"Itu sudah diatur dalam Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi. Namun, kami belum bisa memastika apakah yang Ia memiliki Senpi, seperti yang dilaporkan warga," jelas Djati ditemui di gedung Intelkam Polda Riau, Jumat (06/02/15).

Djati menerangkan, pemanggilan Syahril kemarin untuk diklarifikasi terkait adanya laporan masyarakat yang menyebut ada letusan senjata api sewaktu rapat internal DPD II Golkar Pekanbaru.

"Sejauh ini sudah ada 4 saksi yang dimintai keterangan. 2 orang meringankan yang bersangkutan dan duanya lagi memberatkannya," kata Djati.

Saksi yang meringankan menyebutkan bahwa adanya suara letusan merupakan bunyi kursi yang jatuh. Sementara saksi yang memberatkan menyebut adanya letusan Senpi.

Dijelaskan Djati, Syahril sudah pernah menyerahkan Senpi miliknya ke Polda Riau beberapa waktu lalu. Terkait adanya kepemilikan Senpi lain, jajaran Intelkam Polda masih menelusurinya.

"Sudah pernah diserahkan pada tahun 2010 lalu. Jenisnya laras pendek. Kemudian ada laporan lagi tentang kepemilikan Senpi yang baru saja dilaporkan masyarakat," terang Djati.

Djati menegaskan, masyarakat sipil tidak diperbolehkan memiliki Senpi. Hal itu sudah diatur tentang Undang Undang Darurat Tahun 1951 dan sesuai dengan perintah Kapolri pada tahun 2010.

Terpisah, Syahril dikonfirmasi wartawan membantah dirinya memiliki Senpi seperti yang dilaporkan masyarakat.

"Kedatangan saya ke Polda hanya untuk koordinasi," sebutnya.

Koordinasi itu, sebut Syahril, terkait pengamanan rapat internal di gedung DPD II Golkar di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.

"Kami ingin melaksanakan rapat tanpa ada gangguan. Itu saja, tidak terkait senjata api," tegas Syahril.

Selama ini, sambung Syahril, memang ada gangguan saat pihaknya menggelar rapat. Namun, Syahril tak merincikan siapa pihak yang mengganggu itu.

"Yang jelas ada gangguan. Makanya saya koordinasi ke Polda untuk meminta pengamanan," pungkas Syahril. [Pan]

Tags :# hukum