Gelapkan Duit Rp1,5 M, karyawan perusahaan biro jasa dipolisikan

Gelapkan Duit Rp1,5 M, karyawan perusahaan biro jasa dipolisikan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Diduga menggelapkan uang senilai Rp 1,5 Miliar terkait terhadap pembayaran pajak mobil di perusahaan biro Jasa, Hendrianto alias Eet, seorang karyawan perusahaan CV Giat Group, Rabu (04/02/15), dilaporkan oleh pimpinannya sendiri, Andi (52), ke Mapolresta Pekanbaru

"Dia melakukan penggelapan pajak di perusahaan biro jasa milik kami. Setiap bayar pajak ternyata hanya setengah yang dibayarnya. Misalnya, pembayaran Rp400 juta, dia hanya bayar 200 juta. Jika ditotalkan, nilainya mencapai 1,5 M," ujar Andi di Mapolresta, rabu (04/02/15).

Setelah terungkap saat Eet ketahuan ini menggelapkan uang pajak mobil sejak Desember 2014 lalu. Kemudian, pada 15 Januari 2015, Eet menghilang dan tak masuk kantor.

Andi pun curiga, melalui stafnya, Andi kemudian menghubungi kerumahnya, namun tak ada kabar. Lalu, pihaknya menelusuri jejak dengan melakukan pengecekan pembayaran pajak. Hasilnya, Eet ternyata telah menggelapkan pajak mobil perusahaan.

Karena itulah, sambung Andi, Ia berharap Kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, agar bisa diproses sesuai hukum.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya," tutupnya singkat. [Pan]

Tags :# hukum