Abob CS, terduga pencucian uang dari hasil jual BBM Ilegal diadili

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - 5 terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan bahan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp1,3 triliun akhirnya diadili. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut adalah Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen Khairiyah, Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri. Mereka punya masing-masing dalam kasus yang diungkap Bareskrim Mabes Polri itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Adhyaksa menjelaskan, kasus ini terungkap dari transaksi mencurigakan yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari rekening Niwen, PNS di Kota Batam.
"Temuan ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dari penelusuran, didapatlah usaha para terdakwa yang menyelundupkan BBM di perairan Dumai," sebut Adhyaksa di depan Ketua Majelis Hakim Pujoharsoyo SH.
"Atas perbuatannya karenatelah merugikan negara, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor junco Pasal 15, jncto Pasal 18, Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto 55 KUHPidana," jelas Adhyaksa.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari terungkapnya rekening gendut Rp 1,3 triliun milik Niwen Khariyah (38). Ia merupakan pegawai Pemerintah Kota Batam.
Niwen merupakan adik kandung dari pengusaha BBM asal Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Mabub alias Abob. Tersangka Abob diduga mendapatkan uang tersebut dari jual beli BBM ilegal.
Sebelumnya, Abob dibekuk tim Bareskrim Mabes Polri di sebuah lobi hotel di Jakarta Pusat. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penggelapan BBM milik PT Pertamina di perairan Selat Malaka.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa bangunan, tanah, serta beberapa alat berat yakni traktor dan tanker.
Dalam melancarkan penyelundupan, PT Pertamina memberi kelonggaran perjalanan. Penuangan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan diberi kelonggaran 0,30 persen.
Adanya kelonggaran lost perjalanan sebesar 0,30 persen itu dianggap sebagai kehilangan yang bisa dimaklumi akibat penguapan. Bagi para terdakwa, kelonggaran itu dioptimalkan dengan cara melebihkan muatan.
Misalnya muatan 100 ton, dilebihkan menjadi 120 ton atau 130 ton. Sehingga para pelaku menyebut 20 hingga 30 Ton BBM yang berkurang itu merupakan terjadinya penguapan.
Selanjutnya, hasil dari kelonggaran muatan BBM tersebut, dijual ke kapal di tengah laut milik dan dikirim ke pasar gelap. Yang dibeli oleh beberapa pengusaha lokal dan asing, ada pengusaha Indonesia, Malaysia dan Singapura atau pengusaha negara lain.
Muatan BBM Pertamina itu, dibawa dari Dumai diatur oleh Senior Supervisor Pertamina Yusri yang bertugas mengawasi perjalanan BBM ke beberapa pelabuhan, yakni Pelabuhan Siak, Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Pekanbaru.
Yusri menginformasikan tersangka Dunun pegawai harian lepas TNI AL tentang jadwal pengiriman.
Setelah diinformasikan perjalanan BBM tersebut di tengah jalan berhenti, kemudian datang Dunun menghubungi perusahaan kapal.
Saat di tengah perjalanan itu, sebagian isi BBM dari lost perjalanan dikeluarkan untuk diperjualbelikan di pasar gelap. Usai BBM ilegal terjual, Abob menuju Singapura dengan hasil uang penjualan BBM ilegal. Dari singapura, Abob melalui kurir membawa uang dalam bentuk pecahan 1000 dolar Singapura ke Kota Batam Kepri.
Uang tersebut, kemudian diserahkan ke Niwen sebagai tempat penampungan. Dari Niwen, diserahkan lagi ke Arifin Ahmad yang mendistribusikan kepada orang-orang yang berjasa. Seperti pihak kapal Dunun dan Yusri.
Dari tangan Abob, polisi pun menyita tiga unit mobil berbagai merk, tiga unit truk colt diesel, dua excavator, satu Bulldozer, dokumen bank berupa rekening koran dan voucher, 65 lokasi tambang.
Di kabupaten Bengkalis Riau berikut dokumen sertifikat tanah, satu bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp275 juta, satu unit kapal lautan 1, dan satu lokasi tambang di kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru milik Dunun. [Pan]

