Sengketan Panen Sawit PT BMPJ dan PT AMR
Hasut warga untuk mencuri sawit, Bupati Rohul Achmad dipolisikan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Diduga kuat menghasut warga agar merampok hasil panen kebun sawit PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dan terkesan berpihak pada PT Agro Mitra Rokan (AMR) selaku lawan sengketa PT BMPJ, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad dilaporkan ke Polda Riau.
Selain Achmad, terkait sengketa lahan yang terjadi di lokasi kebun di Kecamatan Kepenuhan, Aswin Siregar selaku Kuasa Hukum PT BMPJ, juga melaporkan Annas yang diduga dari pihak PT AMR.
"Iya sudah kita laporkan. Sejauh ini ada Dua orang yang kita laporkan," kata Aswin, Selasa (3/2/2015).
Informasi yang dihimpun di kepolisian, Selasa (03/02/15), kasus itu berawal pada Rabu (28/01/15). Saat itu, Achmad datang ke lokasi perkebunan perusahaan BMPJ. Disini, Achmad diduga menghasut masyarakat agar bisa memanen tandan buah sawit milik PT BMPJ.
Parahnya, Achmad juga mengerahkan personil Satpol PP untuk pengamanan. Atas kejadian ini, pihak BMPJ tak terima karena Achmad terkesan berpihak kepada PT AMR.
Tak sampai disitu, keesokan harinya, Kamis (29/01/15), oknum bernama Annas datang bersama ratusan warga ke lokasi perkebunan itu untuk memanen sawit yang dikawal oleh anggota Satpol PP.
Setelah beraksi, hasil panen itu diangkut dengan truk dan dibawa ke Basecamp milik PT AMR.
Atas tindakan itu, Aswin menduga bahwa Bupati Achmad telah melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai dugaan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.
Menurutnya, tindakan Achmad selaku Bupati yang menyuruh pihak tertentu mengatasnamakan masyarakat untuk memanen buah sawit di kebun milik PT BMPJ, merupakan perbuatan melanggar hukum.
Sedangkan untuk Annas, yang diduga dari pihak perusahaan AMR, disangkakan melanggar pasal 363 Jo 362 KUHPidana, tentang pencurian, lantaran mengambil hasil sawit dan membawanya ke PT AMR. [Pan]

