Merampok Mulyono, Edison Purba Cs dituntut 10 tahun penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Edison Purba, seorang oknum wartawan Pekanbaru bersama dua temannya Monang simanjuntak, dan Amin fauzi, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya Mulyono (58), tewas.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Yuliati Ningsih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (03/02/15), ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana curas sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa selama 10 tahun penjara," ujar Yuliati dihadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing.
Atas tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa untuk mengajukan permohonan atau pembelaan. Terdakwa Amin Fauzi dan Monang Simanjuntak, langsung menyampaikan permohonan untuk mendapat pengurangan hukuman.
"Saya menyesali perbuatan saya," ujar Monang Simanjuntak. Sementara Amin Fauzi, menyatakan penyesalannya dan menyampaikan kalau anak dan istrinya sedang dalam keadaan sakit.
Sedangkan Edison Purba, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya pada Senin (09/02/15) mendatang.
Seperti diketahui, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya tewas. Dalam aksi ini, terdakwa berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp800 juta. [Pan]

