Kasus korupsi Dana Hibah Kampus UIR rugikan negara Rp 1 Miliar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Dari hasil penghitungan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dugaan korupsi dana hibah di kampus Universitas Islam Riau (UIR) merugikan negara hingga Rp1 miliar lebih. Proses penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan.
Ternyata, penghitungan kerugian negara tersebut dinilai tak rumit, sehingga tidak memerlukan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Riau dan Pembangunan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Memang selama ini, lembaga audit yang kita ketahui seperti BPKP, BPK atau Inspektorat. Namun, untuk penghitungan yang tidak rumit bisa kita lakukan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (03/02/15).
Dalam kesempatan tersebut, Mukhzan juga menjelaskan kalau perkembangan perkara yang menjerat dua tersangka, yakni Said Fhazli dan Emrizal, sudah masuk ke tahap pemberkasan.
"Sudah pemberkasan. Selanjutnya, akan diserahkan ke jaksa peneliti," jelas Mukhzan.
Saat ditanya apakah akan ada penambahan tersangka baru, Mukhzan mengaku hingga saat ini penyidik masih fokus memproses penyidikan terhadap dua tersangka tersebut.
"Apabila ada indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, tentu akan didalami. Namun, hingga saat ini kita masih fokus dengan dua tersangka yang ada," pungkasnya.
Perlu diketahui, dugaan korupsi ini berawal sewaktu pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2012.
Karena tidak ada dana, kampus UIR dibawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam ini mengajukan bantuan dana ke pihak Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.
Pemprov Riau pun mengabulkan dengan memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.
Namun, dalam laporannya penggunaan dana hibah itu, penyidik Kejati Riau menemukan adanya penyimpangan pertanggungjawaban, yang diduga dilakukan oleh tersangka Said Fhazli (Pembantu Penyelidik Tim Peneliti Bersama UIR dan Institut ATMA-UKM/Direktur CV Global Energi Enterprise) dan bendaharanya, tersangka Emrizal.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [Pan]

