Soal korupsi jembatan, supir Kadis Bina Marga Rohil diperiksa Jaksa

Soal korupsi jembatan, supir Kadis Bina Marga Rohil diperiksa Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ferry Mukhlis, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Rohil diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Ferry diduga mengetahui kaitan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan pembangunan jembatan yang semula menelan anggaran sebesar Rp529 miliar itu.

"Ia diperiksa Jaksa Eka Safitra," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (02/02/15).

Data yang dirangkum, Ferry yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibus Kasri ini, merupakan supir dari Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Pengairan Rohil tahun 2012-2013, Nasri.

"Pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas tersangka IK," lanjutnya.

Selain Ferry, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) Sipil PT Waskita Karya Jakarta. Desi diperiksa jaksa Zulkifli Lubis.

"Ia (Desi Arryani, red) mewakili perusahaan yang merupakan rekanan dalam proyek itu," kata Mukhzan.

Perlu diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan itu adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan dana sebesar Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.

Penganggaran itu, diduga tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan itu yang seharusnya tak dianggarkan atau dikeluarkan. [Pan]