Soal vonis bebas PT NSP, Komisi Yudisial akan selidiki hakim korup

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Yudisial (KY) Riau mengaku telah menerima laporan aduan terkait dugaan pengaturan pemilihan hakim dan suap dalam peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Dugaan itu mencuat usai putusan vonis bebas terhadap para petinggi PT Nasional Sago Prima (NSP) yang diduga terlibat kasus kejahatan lingkungan, KY melalui penghubung bidang sosialisasi mengakui sudah menerima beberapa laporan pengaduan dari berbagai pihak.
"Terkait putusan PT NSP, sudah ada beberapa laporan permintaan dari pihak luar. Mereka meminta kita, memantau lagi tentang pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu," ungkap Tim Bidang Sosialisasi Komisi Yudisial, Darwin, SH MH, Senin (02/02/15) di Mapolda Riau.
Menurut Darwin, secara substansi pihaknya tak bisa mencampuri putusan persidangan. Namun jika ada dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim, ia meminta agar segera dilaporkan ke penghubung KY Riau.
"Soal putusan kita tak bisa mencampuri, yang jelas saat persidangan kita pantau dengan menurunkan tim kesana," kata Darwin.
Namun, meski mendapat laporan adanya dugaan permainan pengaturan hakim dan dugaan suap kepada hakim yang tengah mencuat ke publik pasca putusan PN Bengkalis, KY mengaku tak bisa mencampuri.
"Bukan wewenang kita menentukan siapa majelis hakim yang menjalani persidangan, dan bukan kapasitasnya sebenarnya menjawab apakah ada mengarah kesana, kita tak bisa tanggapin. Intinya KY tak bisa mencampuri," jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa KY bisa menindak bila ada pelanggaran diluar itu, seperti contohnya ada pihak yang melakukan pertemuan guna kepentingan tawar menawar kasus dengan menyuap hakim.
"Nah kalo ada temuan seperti itu, baru bisa kita tindak karena menyangkut kode etik hakim. Jika ada bukti, laporkan saja kita akan proses," tandasnya. [Pan]

