Dugaan Penggelapan Barang Bukti Narkoba

Sabu 350 gram hilang di berkas dakwaan, Polisi wajib lapor Hakim

Sabu 350 gram hilang di berkas dakwaan, Polisi wajib lapor Hakim

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait hilangnya Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 350 Gram milik terdakwa Zulhermis dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah Sik mengaku bahwa BB itu telah dimasukkan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian.

"Saya sudah tanya ke Kapolsek Limapuluh dan pihak Polresta Pekanbaru, bahwa dalam Berita Acara pemeriksaan sudah disebutkan BB 300 Gram sabu itu," kata Hermansyah, Minggu (01/02/15).

Menurutnya, sebagian BB sabu itu sudah dimusnahkan dan sebagian lagi sudah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor). Hermansyah mengaku tak mengerti jika isi dakwaan Jaksa tak sesuai dengan BAP kepolisian.

"Yang jelas dalam berita acara sudah dicantumkan dengan lengkap, kalau soal isi dakwaan kami tak tahu," kata Hermansyah.

Menanggapi hal ini, Pakar hukum Acara Pidana akademisi Universitas Islam Riau (UIR) DR Riadi Asra Rahmad SH MH saat dikonfirmasi, Minggu (01/02/15) menyatakan, jika penyidik dari kepolisian mengaku telah menyertakan BB tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka penyidik itu harus memberitahukan hal itu kepada hakim sebagai saksi dalam persidangan.

"Jika BB sabu 350 gram itu tak ada dalam dakwaan jaksa, polisi dapat memberitahu kepada hakim, bahwa BB itu ada dalam BAP, agar hakim bisa mempertimbangkan putusan," ujar Riadi.

Perlu diketahui, Polsek Limapuluh Sabtu (18/10/14) lalu, sekitar pukul 04.10 Wib, menciduk Zulhermis selaku tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu.

Dalam pengembangannya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dikediaman tersangka Zulhermis, di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar dan menemukan 350 gram sabu seharga Rp300 juta yang disimpan dalam lemari pakaian.

Penangkapan tersangka Zulhermis tergolong kasus besar, sehingga temuan 350 gram sabu-sabu di kediaman Zulhermis ini langsung di ekspose oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan didampingi Kapolsek Limapuluh, Kompol Anto.

Anehnya, saat persidangan digelar, dalam dakwaan JPU Syarbini SH, Zulhermis ditangkap atas sangkaan memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu. Sedangkan BB sabu sebanyak 350 gram sabu yang diamankan dari kediaman Zulhermis di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar, tak disertakan.

"Si terdakwa bisa bebas loh, jaksa jangan ada kepetingan, barang bukti jangan dihilangkan," kata Riadi, Dosen mata kuliah Hukum Acara Pidana itu.

Kalau memang jaksa bermain, kata Riadi, jika saat sidang tuntutan ada BB yang digelapkan, jaksa bisa dikenakan sanksi karena penghilangan barang bukti.

"Jaksa pengawas dari Kejati Riau harus memantau ini, sebab kasus extra ordinary crime ini harus sangat diperhatikan," jelasnya.

Sebelumnya dikonfirmasi terkait hal ini, JPU yang menggantikan Syarbini, yakni Tengku Harly Mulyatie SH, mengaku tidak tahu.

"Itu saya tidak tahu. Saya hanya JPU pengganti dalam perkara ini. JPU awalnya, Syarbini. Dia sudah pindah," kata Tengku Harly. [Pan]

Tags :# hukum