Larikan istri orang, buronan kasus penipuan di Sumbar diciduk polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Masrizal (37), Narapidana yang kabur dari Lapas Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar) pada Agustus 2013 lalu atas kasus penipuan ditangkap pada Minggu (01/02/15) sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Garuda Sakti kecamatan Tampan Pekanbaru oleh Tim Polsek Tampan.
Selain kasus penipuan, Masrizal juga terlibat kasus dugaan melarikan istri orang dan melakukan perzinahan.
"Tersangka Masrizal dilaporkan oleh AC, lantaran telah membawa kabur istrinya inisial PE," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Herman Pelani, Senin (02/02/15).
Ditambahkannya, Masrizal ditangkap saat bersama selingkuhannya inisial PE. "MA dan PE kita amankan guna kepentingan penyidikan dalam kasus perzinahan, pelapornya adalah suami PE sendiri," ujarnya.
Saat diperiksa, Masrizal ternyata merupakan narapidana yang kabur dari lembaga pemasyarakatan Payakumbuh Desember 2013 lalu. Saat itu pelaku sempat menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan.
"Sebelumnya tersangka tersangkut kasus penipuan dengan vonis 3 tahun penjara, tapi baru 1 tahun 7 bulan, tersangka kabur," katanya.
Selama pelariannya inilah, Rizal lalu menetap dijalan Karyawan gang Karya Hasan Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru, tempat Masrizal berselingkuh bersama PE.
Selain beberapa kasus diatas, kata Herman, Rizal juga terlibat beberapa kasus lainnya dan telah dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Riau dalam perkara penipuan.
"Saat ini keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Mapolsek Tampan," tandasnya. [Pan]

