Korupsi Sertifikat tanah, Pegawai BPN Kampar diperiksa Jaksa

Korupsi Sertifikat tanah, Pegawai BPN Kampar diperiksa Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Berkas dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikai Hak Milik (SHM) dan penguasaan tanah di HPT Tesso Nilo terus dilengkapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini penyidik memanggil dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai saksi untuk dimintai keterangannya, Selasa (03/02/15).

"Ada dua orang. Pertama mantan Kasi Pendaftaran dan Pengukuran Tanah di BPN Kampar, Edi Erisma. Kedua adalah Devi Melayadi yang merupakan pembantu petugas ukur di BPN Kampar pada tahun 2003," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan.

Mukhzan menambahkan, Edi Erisma diperiksa jaksa Satria Abdi, sedangkan saksi kedua diperiksa jaksa penyidik Sunarto. "Keduanya sudah dimintai keterangan sejak pagi tadi," katanya.

Menurut Mukhzan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, ZY, yang menjadi pesakitan dalam kasus ini.

Melalui pemeriksaan keduanya, penyidik menelusuri bagaimana proses alih fungsi SHM dan penguasaan tanah negara di HPT Tesso Nilo Kabupaten Kampar.

Sebelumnya Mukhzan menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2003 sampai 2004. Saat itu, ZY diduga menerbitkan 217 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 28 orang penerima. Ada sekitar 511,24 hektar lahan yang dialih fungsikan dari kawasan hutan menjadi milik perorangan.

"Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 tahun 1999, Tentang Pendaftaran Tanah dan Tata Cara Pemberian Hak atas Tanah," terang Mukhzan.

Sewaktu menerbitkan SHM, tambah Mukhzan, Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun, hal tersebut dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM

"Akibat perbuatan tersangka, neraga dirugikan sebesar Rp 5 miliar. Itu baru perkiraan, nanti penyidik akan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung pasti kerugian negara," jelas Mukhzan.

Selanjutnya, penyidik akan menyita tanah yang sudah diberi SHM. Dalam waktu dekat, penyidik akan memberi patok pada tanah yang SHM-nya diduga menyalahi aturan.

"Penyitaan itu pasti, karena yang diambil itu merupakan tanah negara. Sesuatu milik negara yang diambil tanpa hak, akan dikembalikan lagi kepada negara," tegas Mukhzan.

Dalam kasus ini, ZY dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Pan]