Kepala Satpol PP Rohul akui Pencurian atas Perintah Bupati

Disuruh Bupati Rohul Curi Sawit, 7 Warga dan 9 Satpol PP ditahan

Disuruh Bupati Rohul Curi Sawit, 7 Warga dan 9 Satpol PP ditahan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Atas laporan polisi terkait Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad yang diduga menghasut warga agar merampok hasil panen kebun sawit PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dan terkesan berpihak pada PT Agro Mitra Rokan (AMR) selaku lawan sengketa PT BMPJ, 9 anggota Satpol PP Pemkab Rohul dan 7 warga diamankan polisi.

Anehnya, Polda Riau hanya memintai keterangan dari Satpol PP Rohul, sementara 7 warga Rohul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian 1 ton buah kelapa sawit milik PT BMPJ.

"Tidak ada penangkapan terhadap Satpol PP, kami hanya mengamankan saja. 7 warga yang terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT BMPJ di Rohul juga diamankan," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (05/02/15).

Ketujuh warga tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) PT BMPJ. "Sedangkan Satpol PP, masih dimintai keterangan. Dan kita melakukan gelar perkara terkait pencurian buah sawit di lahan perusahaan tersebut," katanya.

Sementara itu, Pengacara dari 9 anggota Satpol PP Rohul, yakni Widargo SH mengaku belum bisa memberikan banyak komentar terkait pemeriksaan kliennya.

"Iya ada 9 anggota Satpol PP klien kita, belum selesai pemeriksaannya, nanti saja ya," katanya.

Tujuh warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau tersebut yakni inisial Ak, DL, Ad, ZL, AR, Bs, HS.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Rohul Achmat dilaporkan ke Polda Riau karena diduga menghasut warga agar merampok hasil panen kebun sawit PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dan terkesan berpihak pada PT Agro Mitra Rokan (AMR) selaku lawan sengketa PT BMPJ, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad dilaporkan ke Polda Riau.

Selain Bupati Achmad, terkait sengketa lahan yang terjadi di lokasi kebun di Kecamatan Kepenuhan, Aswin Siregar selaku Kuasa Hukum PT BMPJ, juga melaporkan Annas yang diduga dari pihak PT AMR.

Bupati Achmad datang ke lokasi perkebunan perusahaan BMPJ. Disini, ia diduga menghasut masyarakat agar bisa memanen tandan buah sawit milik PT BMPJ.

Parahnya, Bupati Achmad juga mengerahkan personil Satpol PP untuk pengamanan. Atas kejadian ini, pihak BMPJ tak terima karena Bupati Achmad terkesan berpihak kepada PT AMR.

Tak sampai disitu, keesokan harinya, Kamis (29/01/15), oknum bernama Annas datang bersama ratusan warga ke lokasi perkebunan itu untuk memanen sawit yang dikawal oleh anggota Satpol PP. Setelah beraksi, hasil panen itu diangkut dengan truk dan dibawa ke Basecamp milik PT AMR.

Sementara itu, terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) justru mengakui bahwa aksi tindakan melawan hukum itu memang atas perintah atasannya yaitu Bupati Rohul Achmad.

"Mereka bergerak atas perintah atasan, bukan invidu. Dan yang memerintah punya wilayah dan wewenang," kata Roy, Kamis (05/02/15).

Roy mengaku sebelum anggota turun ke lokasi, dirinya telah mengingatkan agar anggota tidak turut campur, karena tugas dilakukan penuh risiko dan bahaya. Namun karena diperintah, anggota harus dilaksanakan.

"Saya tidak berani menugaskan mereka. Semua atas Perintah Pak Bupati (Achmad, red)," ungkap Roy.

Namun Ia meluruskan, mobil Avanza dan Hilux milik Satpol PP Rohul bukan diamankan, melainkan memang dibawa sebagai alat transportasi anggota untuk memenuhi pemeriksaan dilakukan pihak Polda Riau.

Dikatakannya, sejumlah personel Satpol PP Rohul tiba di Markas Polda Riau di Pekanbaru pada Rabu tengah malam. Mereka langsung diperiksa oleh pihak Kepolisian sampai, Kamis (06/02/15) subuh sekira pukul 04.00 Wib.

Sebagai Kepala Satuan, Roy mengakui tidak diam. Dirinya telah menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi anggotanya yang diperiksa. Bahkan, pihaknya akan mengambil langkah praperadilan jika Polda Riau menetapkan tersangka terhadap anggotanya atau menahannya.

"Tim lawyer sudah disiapkan. Mereka sudah mendampingi anggota di Polda," jelasnya.

Terkait intruksi Bupati Rohul Achmad yang menyuruh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan untuk memanen di lahan masih status sengketa antara PT AMR dan PT BMPJ pada Rabu (28/01/15) sore lalu, Roy tetap membenarkan langkah diambil Bupati Rohul.

Menurutnya, intruksi memanen dari Bupati di lahan sengketa karena Bupati lebih mengerti, bahwa lahan itu milik warga Kepenuhan Timur, yang dikelola oleh KUD Sawit Timur Jaya.

Atas tindakan itu, Bupati Achmad diduga telah melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai dugaan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. [Pan]

Tags :# hukum