Polisi selidiki kelompok yang coba keroyok Ketua DPRD Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Intelkam Polda Riau mengaku, saat ini pihaknya tengah menelusuri informasi yang diterimanya terkait adanya dugaan sekelompok orang yang berniat melukai ketua DPRD Pekanbaru Syahril, saat adanya rapat internal di DPD II Golkar Pekanbaru.
Dugaan sementara, saat itu politisi partai Golkar itu meletuskan senpi ke udara sebanyak 3 kali, karena mendapat ancaman dari puluhan pemuda yang berencana merusak situasi keamanan rapat dan membahayakan jiwanya.
"Ya kita menampung semua laporan dari masyarakat, terkait adanya keributan di DPD II Golkar Pekanbaru, adanya bunyi letusan senpi, yang dipicu dari sekelompok pemuda," ujar Direktur Intelkam Polda Riau, Kombes Djati Witoyo, Jumat (06/02/15).
Witoyo mengakui, pihaknya memanggil Syahril selaku terlapor yang dilaporkan oleh masyarakat karena diduga meletuskan senpi di tempat umum dan membahayakan nyawa orang lain.
"Makanya kita panggil pak ketua (Syahril), apakah betul informasi itu atau tidak, beliau (Syahril) dilaporkan sebagai orang yang memakai senpi, makanya kita klarifikasi," jelasnya.
Selain sebagai pihak terlapor, Syahril juga meminta perlindungan ke Dit Intelkam Polda Riau karena merasa nyawanya terancam atas gangguan dari kelompok tertentu yang kerap mengganggu aktivitas DPD II Golkar Pekanbaru yang dipimpinnya.
"Beliau juga minta perlindungan keamanan terhadap kegiatan partai Golkar yang dipimpinnya selama ini, beliau mengaku terganggu oleh sekelompok orang, itu kita selidiki," kata Witoyo.
Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa 4 saksi terkait peletusan senpi yang diduga dilakukan Syahril saat terjadinya keributan di kantor DPD II Golkar Pekanbaru.
"Ini masih kita periksa saksi terkait orang yang mau mengeroyoknya dan dugaan penggunaan senpi itu, ada 4 orang saksi, 2 saksi meringankan dan 2 saksi memberatkan," terang Witoyo.
Bahkan, kata Witoyo, ada saksi yang mengaku mendengar letusan senpi itu dari arah Syahril. "Namun ada pula saksi yang menyebutkan tak ada letusan senpi, melainkan bunyi hempasan kursi," ujarnya.
Menurut Witoyo, Syahril memang pernah memiliki Senpi beberapa tahun lalu, namun karena belakangan warga sipil tidak diperbolehkan memiliki senpi, Syahril diminta menyerahkan senpinya yang berizin itu.
"Pak Syahril menitipkan senpinya ke kita sejak tahun 2010, tidak boleh lagi sipil menggunakan senpi," kata Witoyo.
Namun, sambung Witoyo, jika Syahril terbukti memiliki senpi dan meletuskannya di tempat khalayak ramai, akan dijerat Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senpi.
"Itu ancamannya minimal 20 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati," tandasnya. [Pan]

