SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Tiga Proyek PUPR Kabupaten Siak ke Kejati Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - DPP Solidkan Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melaporkan tiga paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Siak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Kami sudah sampaikan langsung dua laporan ke Kejati Riau dengan laporan Nomor : 062/Lap-DPP-SPKN/XI/2022 dan Nomor: 063/Lap-DPP-SPKN/XI/2022, terang Sekjen DPP-SPKN," kata Sekjend DPP SPKN, Romi Frans, Jumat (11/11/2022) di Pekanbaru.
Romi merincikan, adapun paket pekerjaan tersebut yang pertama yaitu proyek Peningkatan Jalan Poros Kampung Berumbung Baru Kabupaten Siak tahun 2018 dengan harga penawaran Rp10.616.650.000,00 yang dikerjakan PT.Ardita Karya Mulia- PT. Paluh Indah, KSO.
Lalu, Proyek Peningkatan Jalan Menuju Pemakaman Kelurahan Perawang Tahun Anggaran 2018 dengan nilai penawaran Rp1.813.358.000,00 yang dimenangkan oleh PT.Abdi-PT. Permata, KSO.
"Terakhir, Proyek Peningkatan Jalan Poros Kampung Sawit Permai tahun 2018 dengan harga penawaran Rp12.768.378.000,00 yang dimenangkan PT. Paluh Indah," urainya.
Menurut Romi Frans, dari ketiga proyek tersebut ada indikasi kekurangan volume pekerjaan yang meliputi Agregat kelas B, A dan pengaspalan.
Lalu dalam tahun yang sama (2018) juga ada paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Kampung Sawit Permai (kerikil+Aspal) dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan harga penawaran Rp12.768.378.000,00 yang dimenangkan oleh PT. Paluh Indah.
"Juga terindikasi terjadi pengurangan volume di beberapa item pekerjaan. Beberapa dugaan adanya pengurangan volume pada beberapa item pekerjaan serta istimasi kerugian uang negara telah kami uraikan secara detil dalam laporan yang disampaikan ke Kejati Riau," ucap Romi.
Ia menambahkan, SPKN meminta Kejati Riau agar serius menindak lanjuti laporan kami, sebagaimana komitmen Kejati Riau, bapak Supardi, yang akan mengusut tuntas korupsi di Riau.
“SPKN akan mengkawal laporan ini, dan berharap oknum-oknum yang terlibat dalam proyek tersebut di jadikan tersangka," tutupnya. (*)