Program Pekansikawan Pemko Pekanbaru Mangkrak, PETIR Laporkan Proyek Jalan Lingkar Paket A dan B

Jackson Sihombing saat berada di Ruas pembangunan jalan Lingkar luar paket B yang mangkrak, menuju arah jalan palembang, kecamatan Kulim.

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan mega proyek multiyears pembangunan jalan lingkar luar paket A dan Pembangunan jalan lingkar luar paket B yang memakan anggaran Ratusan Miliar Rupiah Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Dua Proyek sekaligus milik Pemko Pekanbaru ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2015, yakni Pembangunan Jalan Lingkar Luar Paket A di Lokasi Jalan Badak-Lintas Timur (Menuju Kantor Camat Tenayan Raya) dengan nilai kontrak Rp 59.394.882.000 bernomor kontrak 02/Kontrak/BM-MY/II/2015 yang dimenangkan oleh PT Hasrat Tata Jaya. 

Kemudian, proyek yang kedua yaitu pembangunan jalan lingkar B Lokasi Jalan Lintas Timur-Batas Kampar dengan nomor kontrak 03/Kontrak/BM-MY/II/2015 (Menuju Arah jalan Palembang, Kulim) yang dimenangkan Oleh PT Fitra Wika dengan nilai anggaran Kontrak Rp 52.240.998.000

Program unggulan mantan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST, MT yang menghubungkan jalan strategis antara Pekanbaru, Siak dan Pelalawan ini atau disebut Pekansikawan namun tidak menorehkan hasil yang diinginkan oleh masyarakat kota Pekanbaru. Sehingga Pembangunan Ruas jalan Rigid Beton penghubung dua kabupaten  yang di gadang Gadangkan itu pun terhenti sejak tahun 2017. 

Jackson Sihombing, Ketua Umum PETIR saat menyerahkan laporan

Jackson Sihombing, Ketua Umum PETIR menjelaskan, dalam laporannya di Kejati Riau bahwa kebijakan Mantan Wali Kota Pekanbaru yaitu Dr Firdaus ST, MT itu diduga telah merugikan keuangan Negara. 

"Dua proyek pembangunan jalan Lingkar A dan jalan Lingkar B sudah mangkrak, dulu ini program mantan Walikota Pekanbaru Firdaus yang menghubungkan antara dua kabupaten, perencanaan gagal , proyek dua ruas Beton Rigid tersebut kini kondisinya sangat memprihatinkan," ujarnya, Kamis (10/11/2022) saat memberikan laporan ke kejaksaan tinggi Riau. 

Jackson Sihombing juga menjelaskan, selain mangkrak proyek itu sudah dikerjakan sebagian, namun beberapa item pekerjaan diduga ada pengurangan Volume. 

"Pembangunan jalan Lingkar luar paket A direncanakan panjang jalan 3.6 Kilometer, namun saat di lokasi hanya kisaran 600 meter terlaksana dengan lebar 10 Meter. Kemudian Pembangunan jalan Lingkar luar paket B direncanakan dengan panjang 4.2 Kilometer namun hasilnya hanya dikerjakan 550 meter. Dalam dokumen catatan keuangan Kota Pekanbaru untuk tahun berakhir 2017 dan 2016, sekitar Rp 40 miliar dicairkan".

Jackson juga menjelaskan bahwa proyek Pembangunan jalan Lingkar luar Paket B pernah dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh beberapa LSM, namun hingga saat ini tidak ada kelanjutannya. 

"Pernah dilaporkan Ke Kejari Pekanbaru, tapi stagnan tidak bergerak. Kita sudah serahkan beberapa dokumen bukti awal di dalam laporan, berupa dokumen kontrak dan bukti dokumen pencairan, kita berharap bapak kepala Kejaksaan Tinggi Riau Pak Supardi ambil ahli kasus ini," pungkasnya. (*)