Tersangka kasus pencucian uang bisnis Migas Ilegal segera diadili

Tersangka kasus pencucian uang bisnis Migas Ilegal segera diadili

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah hampir dua bulan menjalani proses tahap II dari Penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, akhirnya berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kepulauan Riau (Kepri), dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (26/01/15).

Saat dikonfirmasi, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, membenarkan hal tersebut. "Benar, kita terima berkasnya tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Berkas diserahkan langsung JPU Arie Purnomo," ujar Hasan, Senin (26/01/15).

Selanjutnya, kata Hasan, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara para tersangka, yakni Achmad Machbub alias Abob, Niwen Khairiah, Dunan alias Aguan, Arifin Ahmad dan Yusri, ke Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, untuk dilakukan penunjukkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

"Berkas perkaranya terpisah. Pak Ketua (Ketua PN Pekanbaru, red), yang menentukan majelis hakimnya. Apakah dengan majelis yang sama, atau beda," jelasnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut, bermula saat Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi tidak wajar sejak 2008 sampai 2013 senilai Rp1,3 triliun milik Niwen Khairiah, seorang PNS Kota Batam.

Bareskrim Mabes Polri lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui uang sebanyak itu adalah hasil penjualan BBM ilegal usaha milik sang kakak Achmad Machbub alias Abob. Abob kemudian dibekuk Tim Bareskrim Mabes Polri saat sedang duduk di lobi Hotel Crown Plaza, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014) lalu.

Adapun modus yang digunakannya, Abob memanfaatkan kelonggaran Pertamina yang memberikan toleransi penyusutan 0,3 persen saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan. Abob juga melebihkan muatan kapalnya yang disewa Pertamina untuk mendapatkan untung lebih besar.

Penyelewengan dilakukan dengan melakukan kencing BBM dari kapalnya yang disewa Pertamina dengan kapal miliknya yang lain di tengah laut perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. BBM tersebut kemudian dijual ke pasar gelap kedua negara tersebut di bawah harga normal.

Yusri dalam kelompok ini sebagai Senior Supervisor Pertamina mengawasi BBM dibawa dari Dumai ke Siak, Batam dan Pekanbaru. Ia lalu mengabarkan pada Dunun terkait jadwal pengiriman. Saat kapal di tengah perjalanan, Dunun mengontak kapal milik Abob dan diaturlah kencing BBM di tengah laut.

Uang dari penjualan kencing BBM itu dari Singapura oleh Abob dibawa melalui kurir dalam pecahan 1.000 dolar Singapura ke Batam. Di sini, uang diterima Niwen yang selanjutnya diberikan pada Arifin Ahmad yang mendistribusikan pada orang-orang yang berperan dalam kejahatan ini. [Pan]