Rugikan Negara, Hape Tidak Resmi Marak Beredar di Kota Pekanbaru

BeritaRiau.com, Pekanbaru - Penjualan handphone yang didistribusikan secara tidak resmi, hingga saat ini beredar kencang di Kota Pekanbaru.
Hal itu bukan rahasia umum lagi, jika perangkat tersebut dijual, namun tidak melalui proses bea cukai, sehingga potensi pendapatan negara dari pajak ponsel tersebut tidak masuk ke kantong negara.
Pada 18/04/2020 lalu, Kemenperin, pemerintah telah menerapkan aturan pengendalian IMEI, guna untuk mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat. Juga bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal diindonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara mulai memblokir ponsel termasuk iPhone ilegal lewat pemindaian IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019.
Pada smartphone, IMEI menjadi bukti bahwa perangkat tersebut dijual secara resmi. Namun IMEI tidak terdaftar di kemenperin pada iPhone, bisa jadi didistribusikan secara ilegal atau tidak resmi, disamping itu sangat memungkinkan penyebab terjadinya kebocoran data dan penjualan data pribadi bagi penggunanya.
Salah satu narasumber (37) yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebut adanya hampir 25 toko tergabung dari asosiasi perdagangan handphone tersebut di Kota Pekanbaru.
Disebutkannya, smartphone yang dijual khususnya jenis Iphone, bermacam-macam asalnya, seperti barang buatan luar, dugaan Black Market, dan bahkan rekondisi, tidak melalui proses bea cukai.
Ia juga menambahkan, 25 asosiasi tersebut diantaranya toko-toko handphone yang ternama di Kota Pekanbaru, dan menyebut diantaranya diduga dibackingi oknum tertentu.
Hasil temuan di kota Pekanbaru, banyak beredar iphone IMEI tidak terdaftar di kemenperin, bergaransi toko 1 minggu - 1 bulan. Selain penjualan di toko, menjadi hal umum dipasarkan melalui media sosial dan aplikasi online seperti Marketplace Facebook, Instagram, Tokopedia, Shopee, dan lain-lain.
Pada iphone yang dijual tidak resmi, biasanya penjual akan mengarahkan untuk menggunakan kartu internet Smart**en, meskipun masih terbatas, tidak seperti operator pada umumnya.
"Harus didaftar dulu, untuk daftar biaya 500 ribu, sementara pake kartu smart***n ini dan itu, bla..bla..," begitulah kira-kira ucapannya.
Tidak sedikit juga yang menyebut untuk membayar biaya pendaftaran Bea Cukai sekitar 500-600 ribu untuk IMEI agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya seperti Hp pada umumnya.
Seperti beberapa contoh toko sementara, yang ditemui di Kota Pekanbaru, yakni salh satu toko ponsel di kawasan Harapan Raya, kawasan Mall Pekanbaru, kawasan Mall Pekanbaru, kawasan Jalan Rambutan, kawasan Jalan Kartama dan lain-lain.
Dikonfirmasi toko tersebut, sebagian memilih bungkam, dan ada yang mengaku resmi, meskipun IMEI-nya tidak terdaftar.
Terpisah, bergerak mengkonfirmasi petugas Bea Cukai, salah satu petugas tidak dapat ditemukan di kantornya hingga berita ini tayang. (*)

