Diduga Palsukan Tanda Tangan, Karyawan Honorer Laporkan Afrizal Sintong cs ke Polda Riau

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto
Beritariau.com, Pekanbaru - Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong kembali dilaporkan ke pihak berwajib, kali ini laporan datang dari karyawan honorer berinisial II atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 263 atau 372 KUHP.
Selain Afrizal Sintong, pelapor juga turut melaporkan RNTSR dan I ke Polda Riau dengan nomor LP/445/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU pada hari Senin, 19 September 2022.
"Kasusnya dilaporkan korban pada Senin (19/9/2022) siang, dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (21/9/2022) siang.
Dalam laporannya, kejadian tersebut bermula pada Selasa 25 Januari 2022 silam, yaitu saat korban pergi ke rumah Andi Rustam di Jalan Jambu Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko untuk meminta laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan Partai Politik TA 2021 yang pernah dibuat oleh pelapor.
Setelah mendapati laporan pertanggungjawaban, Korban menemukan tanda tangan dirinya telah dimuat di dalam kwitansi dan amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Parta Golkar Kabupaten Rohil yang telah dipalsukan.
Dalam gaji honorarium, korban mengaku belum menerima gaji tersebut sejak bulan Januari tahun 2021 hingga Desember tahun 2022. Akibatnya, Korban mengaku telah dirugikan sebesar Rp 24 juta. (*)