6 Bulan Dugaan Korupsi Camat Tambang Tidak Terungkap, kejari Kampar Dilaporkan ke Aswas dan Jamwas
Jackson sihombing saat menyerahkan laporan di ruangan PTSP Kejati Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan Arief Budiman, SH, Selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta ditembuskan ke Jaksa Agung muda Pengawasan.
Laporan itu dilayangkan Senin, (19/2022) di ruangan PTSP Kejati Riau, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.
Menurutnya, laporan itu dilaporkan bulan Maret setelah dilaporan ke Kejati Riau dan bulan April dilimpahkan ke Kejari Kampar, hingga sekarang dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Camat Tambang di Kabupaten Kampar itu, hingga saat ini belum mendapat titik terang.
Jackson Sihombing ketua Umum PETIR menyampaikan bahwa pihaknya merasa gerah terhadap kurangnya professional aparat penegak Hukum di Kabupaten Kampar Dalam menindak dugaan Korupsi di Kampar.
"Sudah enam bulan laporan dugaan Korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan oknum Camat Tambang, laporan tersebut pelimpahan dari Kejati Riau ke Kejari Kampar tidak ada pergerakan sama sekali, ini akibat sikap Kejari Kampar yang sok hebat dan luar biasa," ungkapnya.
Jackson Sihombing menjelaskan, hingga saat ini oknum Camat Tambang tersebut Masih melenggang bebas dan tetap melakukan aktivitas Galian C di Kecamatan Tambang.
"Dasar kami melaporkan Kejari Kampar ke Aswas Dan Jamwas, Kami patut menduga Laporan tersebut "dipeti-eskan" oleh Kejari Kampar, sudah enam bulan, Arief Budiman tidak bekerja. Sepertinya dia bersantai tanpa beban, Kami berharap dia dicopot lah, nama baik institusi dipertaruhkan". Ujar Jackson
Diketahui, dalam laporan yang disampaikan LSM tersebut, oknum Camat Tambang berinisial A diduga terlibat dalam bisnis galian C ilegal. disinyalir, A menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya sebagai Camat Tambang. Tidak hanya itu, A juga diduga membuat pemufakatan jahat dalam bisnis ilegal tersebut.
"Camat berwenang menegakkan peraturan perundang-undangan di wilayahnya. Seperti mencegah Galian C ilegal karena melanggar Undang-undang Pertambangan Minerba dan Undang-undang Lingkungan Hidup," kata Jackson Sihombing.
Dia menyayangkan, Camat Tambang malah ikut berbisnis galian C ilegal. Sehingga Camat mendapat nilai ekonomis dari bisnis Galian C ilegal tersebut.
Jika dikaitkan, hal itu terdapat dengan butir-butir dengan Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jackson, indikasi korupsi dilihat dari Surat Pernyataan Jual Beli antara A dengan seseorang berinisial Hen. A menjual empat mesin sedot, menyewakan tempat penumpukan material dan meminta ganti rugi lahan yang totalnya Rp410 juta.
Sementara itu, saat dihubungi, Bambang Heripurwanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) mengatakan masih akan mempelajari laporan tersebut.
"Terkait laporan pengaduan yang di disampaikan melalui PTSP, tentunya di pelajari terlebih dahulu," tutupnya. (*)