Tak Terima Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi, Abdul Hafis dan Kuasa Hukum Temui Pj Wako Pekanbaru

Abdul Hafis bersama kuasa hukumnya, Gilang Ramadhan saat bertemu Pj Wako Pekanbaru, Muflihun
Beritariau.com, Pekanbaru - Gilang Ramadhan kuasa hukum dari terlapor yakni Abdul Hafis (22) mendatangi kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru (25/08/2022).
Pihaknya mendatangi kantor pelayanan MPP menyampaikan surat dan bertemu Walikota Pekanbaru Pj.Muflihun, terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zulhelmi Arifin, yang dilaporkan ke Polda Riau (31/03/2022) lalu.
"Sebagai terlapor dari bapak Zulhelmi Arifin, kita meminta status dari klien kita sebagai tenaga honorer atau THL di lingkungan kantor Bapenda. Yang kedua kita meminta dukungan kepada pak Walikota untuk membantu kita untuk turut mengusut isi rekaman itu, direkaman itu diduga ada pembicaraan tidak pidana korupsi," katanya kepada BeritarRiau.com di kantor Mall Pelayanan Publik, Kamis (25/08/2022).
Dibeberkan Gilang, Abdul Hafis sebelumnya merupakan honorer di kantor Bapenda, namun kliennya saat ini telah diberhentikan secara tidak hormat dan tanpa alasan yang jelas. Pemecatan itu dilakukan melalui pesan Whatsaap dan haknya pun tidak diberikan.
Dalam hal ini, menurut Abdul Hafis melalui kuasa hukumnya, ia melakukan lerekaman dengan menggunakan handphone miliknya ketika rapat Bapenda berlangsung di ruangan itu beberapa bulan yang lalu.
Menurutnya, rekaman itu dilakukan, untuk mempermudah kerjaannya, mengingat hal itu merupakan bagian yang mencakup kewajiban dan tugasnya.
"Sebelum-sebelumnya, ia memang biasa merekam, ia juga merekam ada dasar persetujuan instruksi dari salah satu atasannya. Ia memiliki kekurangan, daya ingatnya lemah, jika harus dicatat m kertas pasti lupa," kata Gilang.
Namun sayangnya, saat ini rekaman suara itu menyebar.
Mengetahui hal itu, Kepala Bapenda, Zulhelmi Arifin mengambil tindakan membuat laporan ke Polda Riau (31/03/2022), sehingga pegawai Honor itu pun mendapat surat panggilan untuk diperiksa Ditreskrimsus atas dugaan UU ITE, pada Senin (22/08/2022) yang lalu.
Ditanyakan isi rekaman tersebut, menurutnya, rekaman tersebut terdapat pembahasan yang diduga mengarah ke dugaan korupsi.
"Kedatangan kita untuk menyurati Pj. Walikota dan meminta pengusutan rekaman dugaan korupsi Kepala Bapenda Pekanbaru dan perlindungan serta alasan klien kita merekam pembicaraan tersebut," kata Kuasa hukum terlapor.
"Ada tiga permintaan kita, yakni meminta Pj. Walikota Pekanbaru untuk turun dan mengusut peristiwa ini secara transparan ke publik, memberikan perlindungan hukum kepada klien kita terkait UU ITE, meminta Pj. Walikota menindaklanjuti atau mengklarifikasi status pekerjaan dari klien kita. Yang dimana, klien kita selaku pekerja tenaga honorer atau THL dipecat secara sepihak oleh bapak Zulhelmi Arifin selaku Kepala Bapenda kota Pekanbaru. Selanjutnya, yang ketiga, meminta dukungan kepada bapak Pj. Walikota untuk turut bantu kita atau masyarakat atas rekaman dugaan korupsi yang telah tersebar di media massa saat ini," Ucap Gilang Ramadhan.
Menanggapi hal itu, Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun, mengatakan sebelumnya tidak mengetahui adanya perkara tersebut.
"Saya baru tahu dari media massa kemarin, karena tidak ada yang melaporkan hal ini sebelumnya. Yang bersangkutan (Abdul Hafis) telah dilaporkan ke Polda Riau oleh Kepala Bapenda Pekanbaru. Jadi, saya akan menanyakan hal ini ke Krimsus Polda Riau nanti agar masalah ini jangan sampai berlarut dan selesai secepat mungkin," kata Pj. Walikota Pekanbaru ketika dikonfirmasi di ruangan rapat MPP. (*)

