Terduga Koruptor Baju Koko Kampar

Buron Korupsi, Bendahara Golkar Kampar diciduk Jaksa di mobil

Buron Korupsi, Bendahara Golkar Kampar diciduk Jaksa di mobil

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Pelarian Firdaus alias Idas, Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar, buronan kasus korupsi pengadaan Baju Koko Kabupaten Kampar, berakhir. Firdaus diciduk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang di Sei Silam Kecamatan Kuok, Rabu (14/1/2015).

Informasi yang dirangkum, tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2012 itu, ditangkap Tim Khusus Kejaksaan saat mengendarai mobil bersama rekannya. Penangkapan Firdaus dibantu personil dari Kepolisian Resor (Polres) Kampar.

"Ia ditangkap dari dalam mobil Honda CR-V warna putih pada pukul 18.00 Wib sore. Tersangka sedang bersama temannya didalam mobil," ujar penyidik di Kejari Bangkinang, Adi.

Terpisah dihubungi, penangkapan Bendahara DPD Partai Golkar Kampar itu dibenarkan Kejaksaan Tinggi Riau

(Kejati). Disebutkan, Firdaus ditangkap dalam perjalanan di sebuh desa di perbatasan Kecamatan XIII Koto Kampar dengan Kecamatan Bangkinang Barat.

"Firdaus panggilan Idas tertangkap dalam perjalanan mengunakan mobil Honda CRV di Desa Sei Silam Kabupaten Kampar skira pukul 18.00 Wib oleh tim dari Kejari Bangkinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, dalam pesan singkatnya, Rabu (14/01/15) malam.

Seperti diketahui, Firdaus kerap mangkir saat dipanggil Kejaksaan terkait kasus itu. Akibatnya, Jaksa menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan Asril Jasda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar yang juga jadi tersangka, telah resmi ditahan, Saat kasus itu terjadi, Asril menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar tahun 2012 lalu.

Keduanya, resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2013 lalu.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau sudah memeriksa para saksi, yakni Taufik dan Assafry yang masing-masing merupakan direktur dan Kuasa CV Putra Bata.

"Selain itu kita juga sudah memeriksa Ahmad Fauzi selaku Direktur CV Candra Abadi, Edy Sukri selaku Direktur CV Dicky Bahendra, Khairus Saleh selaku Direktur CV Langit Biru, dan Hamdani selaku Direktur CV Istana Multi Warna," ujar Mukhzan beberapa waktu lalu.

Penyidik juga telah memeriksa seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizol, serta Muhammad Nasir yang merupakan Staf Administrasi Pembangunan Setda Kampar.

Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa beberapa perusahaan itu merupakan perusahaan yang dipinjam Firdaus, dalam pelaksanaan proyek itu.

"Sebagian peminjaman dilakukan di bawah tangan dengan surat kuasa dan ada juga yang tanpa surat kuasa," lanjut Mukhzan.

Sedangkan untuk pembayarannya masuk ke rekening masing-masing perusahaan tersebut. "Selanjutnya, baru ditransfer ke rekening tersangka Firdaus," katanya.

Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.

Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.

Hingga berita ini diturunkan, Firdaus diketahui masih menjalani pemeriksaan di Kejari Bangkinang. [Pan]

Tags :# korupsi