Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil
Direkturnya tak datang, Jaksa usir Staf PT Virama

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memerintahkan staf PT Virama, Sumagiono, untuk pulang karena dianggap tak berkompeten memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi Jembatan I dan II.
"Yang kami panggil adalah direkturnya, kenapa staf yang datang. Makanya penyidik memintanya pulang dan memerintahkan Direktur PT Virama untuk datang pada panggilan selanjutnya," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Amril Rigo SH, Rabu (14/01/15).
Selain itu, tambah Amril, penyidik Pidsus juga memeriksa kepala proyek PT Waskita Karya (WK), Purma Yoserizal, sebagai saksi dalam Padamaran I dan II. Ia ditanyai seputar konstruksi jembatan yang menelan anggaran sekitar Rp 750 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ibus Kasri belum diperiksa penyidik sebagai tersangka. "Tersangka diperiksa belakangan setelah semua saksi diambil keterangannya," ungkap Amril.
Sejauh ini, Pidsus Kejati Riau sudah memeriksa puluhan saksi dari pihak swasta dan Pemerintah Kabupaten Rohil.
Sebelumnya, Kejati Riau memeriksa Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir M Job Kurniawan. Ia diperiksa menjadi saksi untuk Ibus Kasri.
Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp 529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.
Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp 146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut tak diperlukan. [Pan]

