Hakim nyatakan nihil bisnis ilegal, tuduhan korupsi KITB bisa lepas

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak banding yang dilakukan Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Syarifuddin, terkait perkara perdata pembelian kapal tangker senilai Rp 94 miliar, yang dinilai merugikan PT KITB selaku penggugat, dan Ir Raden Fatan Kamil selaku tergugat dari PT TBMS.
Kuasa hukum Ir Raden Fatan Kamil, yakni R Desril SH MH kepada Beritariau.com Rabu (14/01/15) mengatakan, pihaknya telah mengambil putusan perkara perdata No.168/PDT/2014/PT.PBR, pada Senin (5/01/2015) lalu, atas putusan PT Riau tersebut.
"Putusan itu tentang perkara perdata, pembelian kapal tangker, oleh PT KITB terhadap Ir Raden Fatan Kamil, untuk pengembangan kawasan Industri tanjung buton," ujar R Desril.
Ditambahkannya, isi putusan yakni menolak gugatan PT KITB seluruhnya, dan tidak terdapat perbuatan melawan hukum dalam pembelian kapal tangker tersebut yang termuat dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
"Putusan banding itu, telah berkekuatan hukum tetap, karena telah lewat waktu 14 hari sebagaimana yang diatur oleh undang-undang yaitu diputus tanggal 4 Desember 2014," kata Desril.
Kemudian, pihak KITB telah menerima petikan putusan Banding 18 Desember 2014 itu, sehingga waktu paling lama untuk menyatakan Kasasi itu 14 hari, yakni jatuhnya pada tanggal 31 Desember 2014, setelah pemberitahuan putusan tersebut.
Pada 5 Januari 2015, R Desril menghadap ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Siak, yang menyatakan, bahwa tidak ada pernyataan kasasi dari KITB sampai detik itu.
"Karena tidak ada kasasi, maka putusan PT Riau tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana yang dikatakan oleh panitera PN Siak yang bernama Aryudiwan SH MH, "jelas Desril.
Polemik kasus PT KITB ternyata tidak hanya dalam perkara perdata, namun Kejati Riau menilai ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut. Hingga kasus ini bergulir ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Terkait putusan PT Riau terhadap perkara perdata, yang menolak banding PT KITB, Asep Ruhiat SAg SH MH selaku kuasa hukum Direktur PT KITB Syarifuddin MT, mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi, yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengaku bersyukur.
Asep meyakini kasus yang menjerat kliennya Syarifuddin selaku Direktur di perusahaan plat merah tersebut dalam perkara Tipikor akan bebas dari jeratan hukum.
"Sebab, dengan adanya putusan perdata yang menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam transaksi bisnis tersebut, maka klien saya Syarifuddin, harus dinyatakan bebas demi hukum," ujar Asep.
Menurut Asep, tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum terhadap Syarifuddin, tidak memiliki dasar hukum.
"Bagaimana bisa JPU menyatakan klien saya bersalah dan melakukan korupsi, sedangkan dalam kasus perdatanya dinyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum pidana, melainkan murni perkara perdata," tegas Asep.
Untuk diketahui, terdakwa Syarifudin yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam dugaan korupsi pembelian kapal tangker senilai Rp 94 miliar, divonis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian, Syarifuddin mengajukan Banding melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat, yang mana putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau, menguatkan putusan pengadilan tipikor pada PN Pekanbaru, dengan vonis 7 tahun.
Kemudian, saat ini, Syarifudin melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan belum dijatuhkan putusan. Saat ini pihak Syarifudin tengah menunggu putusan tersebut.
"Saya yakin, hakim MA akan mengabulkan kasasi kami, dan menjatuhkan vonis bebas terhadap klien saya Syarifudin," pungkas Asep. [Pan]

