Sidang Lanjutan Korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan

Bersumpah demi Tuhan, Marwan Ibrahim bantah dirinya korupsi

Bersumpah demi Tuhan, Marwan Ibrahim bantah dirinya korupsi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan terdakwa Wakil Bupati Pelalawan Non Aktif, Marwan Ibrahim.

Dalam keterangannya, terdakwa Marwan Ibrahim kembali menbantah keterlibatannya yang diduga menerima uang dari Al Azmi sebesar Rp1,5 miliar.

Marwan mengklaim, dirinya pernah diperlihatkan oleh penyidik Polda Riau, sebuah kwitansi yang tertera angka Rp1,5 miliar, tertanggal 19 Juli 2008. Disana tercantum, uang ganti rugi tanah yang saya diterimanya, yang mengatasnamakan Marwan Ibrahim / Lahmuddin.

"Dari awal saya menolak. Saya tak pernah tandatangan kwitansi dan menerima unag Rp1,5 miliar yang dibayarkan Al Azmi kepada saya," ujar terdakwa Marwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Rabu (14/01/15).

Bahkan, Marwan juga membantah kalau dirinya ke kantin Badan Pertanahan Daerah (BPD) Kabupaten Pelalawan untuk mengambil uang yang telah dibungkus koran dan plastik hitam. Lalu minum kopi disana.

"Saya berani sumpah, Demi Allah, Demi Tuhan dan Demi Rasul, saya tidak pernah ke kantin BPD. Saya juga tak pernah minum kopi disana," kata Marwan.

Namun, keterangan tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Ungkap Siahaan, saksi ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian, yang menyatakan kalau tandatangan di kwitansi identik dengan tandatangan Marwan Ibrahim, yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Sementara terkait pengadaan lahan di tahun 2009, dirinya mengaku tidak mengetahui kalau dirinya ditunjuk selaku Ketua Panitia Pengadaan di tahun 2009. Dirinya baru mengetahui mengenai Surat Keputusan (SK) Penunjukkan dirinya selaku Ketua Panitia, setelah dirinya dimintakan tandatangan oleh Lahmuddin.

"Memang saya tidak ada melakukan pekerjaan sebagai SK. Namun saya menandatangani Berita Acara pengadaan. Hal tersebut saya lakukan, karena saya tidak mau menghambat proses pengadaan dan panitia yang lain juga telah menandatangani," ketus Marwan.

Saat ditanya Hakim Ketua, mengapa dirinya berani menandatangani sesuatu padahal itu tidak pernah dilakukan. Sementara, panitia lain seperti Lurah dan Camat berani menolak untuk meneken Berita Acara kegiatan, kembali Marwan mengatakan kalau dirinya tidak mau dicap sebagai orang yang menghambat kegiatan pemerintah.

"Lahmuddin menyatakan ini tidak ada masalah dan sudah prosedural. Makanya saya tandatangani," pungkas Marwan. [Pan]

Tags :# korupsi