Sidang Korupsi Kredit 4,9 Milyar PT BNI 46

Kredit dengan Agunan fiktif di BNI 46 disetujui Kredit kepala Kanwil

Kredit dengan Agunan fiktif di BNI 46 disetujui Kredit kepala Kanwil

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang dugaan korupsi kredit dengan agunan fiktif yang menjerat dua mantan kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sumatera Barat, Riau, Kepri dan Jambi Bank Negara Indonesia (BNI) 46, terdakwa Ahmad Fauzi, Muliawarman dan bagian administrasi kredit Armaini Sefanti, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (09/01/15).

Kali ini, mantan pimpinan Sentra Kredit Kecil (SKC) plat merah itu, Atok, dihadirkan menjadi saksi, untuk kedua terdakwa mantan bos BNI di 4 provinsi itu.

Dalam kesaksiannya, Atok yang sudah divonis selama 9 tahun dalam kasus serupa menyebutkan, pencairan dana sebesar Rp 40 miliar kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ) sudah disetujui Ahmad dan Muliawarman. Menurut Atok, langkah awal proses kredit yang diajukan PT BRJ dijalani seperti biasa.

"Untuk tahun 2007, setelah berkas calon debitur diperiksa oleh RO dan Penyelia RO, selanjutnya saya setujui. Namun yang memutuskan adalah pimpinan wilayah. Saat itu, adalah pak Ahmad Fauzi. Begitu juga tahun 2008, yakni Bapak Muliawarman Muis," ujar Atok di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutarto.

Dijelaskan Atok, kedua mantan petinggi itu menyetujuinya dengan surat disposisi persetujuan dan melampirkan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon debitur.

"Berkas yang disetujui selanjutnya dikembalikan ke SKC untuk dibuatkan Surat Keputusan Kredit (SKK) yang dibuat RO," jelasnya.

"Selanjutnya dibuat Perjanjian Kredit (PK), yang dibuat oleh Bagian Administrasi Kredit, Armaini Sefanti. Dalam PK tersebut seharusnya dipenuhi syarat-syarat yang diminta pimpinan wilayah. Namun kenyataannya, itu tidak dilakukan," kata Atok lagi.

Agunan dalam kredit tersebut, lanjut Atok, adalah kebun sawit di Kuantan Singingi (Kuansing), Kampar, dan Rokan Hilir (Rohil). Adapun alas haknya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama orang lain.

"Dari keterangan notaris (Hardianti Husodo, red) SKT tersebut dalam proses peningkatan ke SHGU (Surat Hak Guna Usaha), dan tertuang dalam cover note. Namun dalam waktu yang ditentukan, peningkatan alas hak tersebut tidak terealisasi. Saya tidak tahu apa kendalanya," beber Atok.

Namun demikian, pencairan kredit tetap dilakukan yang totalnya hingga Rp40 miliar. Di tengah perjalanan, diketahui kredit tersebut macet. "Iya, kredit tersebut macet pembayarannya," pungkasnya. [Pan]

Tags :# korupsi