Suap THR ESDM, KPK belum perlu keterangan Andi Rachman

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa sejumlah mantan anggota Komisi VII DPR RI termasuk Tri Yulianto, politisi Partai Demokrat sebagai saksi untuk tersangka Sutan Batoegana, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-P 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.
Namun, sejumlah mantan anggota Komisi VII DPRD RI lainnya belum dipanggil penyidik KPK, termasuk Arsyadjuliandi Rahman alias Andi Rachman, yang kini menjabat Plt Gubernur Riau, pasca ditetapkannya Gubernur Riau non aktif Annas Maamun sebagai tersangka Suap alih fungsi lahan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik KPK belum membutuhkan keterangan Arsyadjuliandi Rahman dalam proses penyidikan tersangka Sutan Batoegana ketua Komisi VII DPR RI.
"Saya tak tahu materi detil perkara, kalau seorang saksi dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik. Kalau seseorang tak dipanggil ya berarti keterangannya belum diperlukan," ujar Johan melalui pesan selulernya, Jumat (02/01/15).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai ketua komisi.
Terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.
Santer diberitakan satu diantara penerima dana THR yang diminta oleh Sutan diduga adalah Andi Rachman yang saat kasus itu masih merupakan anggota DPR RI Komisi VII.
Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Pan]

