Korupsi jembatan, eks anak buah Annas Maamun diperiksa Jaksa

Korupsi jembatan, eks anak buah Annas Maamun diperiksa Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) kantor Gubernur Riau, Wan Amir Firdaus, Senin (29/12).

Wan Amir Firdaus, diperiksa Jaksa terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2006-2012 dimasa kepemimpinan Bupati Rohil Annas Maamun gubernur Riau non aktif, yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, pemeriksaan terhadap Wan Amir Firdaus terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran di Kabupaten Rohil pada 2008, proyek tersebut dibahas di intansi yang dipimpin Wan Amir Firdaus.

"Tentunya sebelum disetujui anggaran pengerjaan proyek, harus dibahas melalui Musrembang (Musyawarah Rencana Pembangunan). Saat itulah, peranan saksi Wan Amir Firdaus yang diselidiki," jelas Mukhzan.

Terkait permasalahan dalam perkara ini yang menyangkut penambahan anggaran jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II sebesar Rp105.235.265.000 di tahun 2012 itu, dimana pada tahun tersebut Wan Amir Firdaus menjabat selaku Sekda Kabupaten Rohil, Mukhzan menyatakan kalau materi penyidikan juga mengarah kesitu.

"Yang bersangkutan dianggap mengetahui terkait penganggaran untuk Jembatan Pedamaran I dan II. Saksi kan TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah). Pokoknya apapun terkait jabatannya, akan diselidiki," pungkas Mukhzan.

Sementara itu, Wan Amir Firdaus, diselah-selah pemriksaan mengatakan kedatangannya ke Kejati Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan yang awalnya menelan anggaran sebesar Rp529 miliar tersebut.

"Hanya memberikan keterangan. Dipanggil, ya saya datang," kata Wan Amir Firdaus yang datang ke Kejati Riau sekitar pukul 10.00 WIB, dan mengenakan pakaian dinas Linmas.

Saat ditanya, peranannya pada pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II, Wan Amir Firdaus, enggan menjelaskan. "Yang jelas waktu saya masih di kabupaten Rohil. Untuk jelasnya, tanya sama penyidik," pungkasnya sambil memasuki ruang pemeriksaan setelah keluar dari toilet Kejati Riau.

Selain memeriksa saksi yang juga pernah menjabat selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil tersebut, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Budi Mulia selaku Ketua Tim Peneliti Kontrak Multiyears, dan Gotri Jayadi Ketua Panitia Lelang tahun 2012 sekaligus anggota Tim Peneliti Kontrak Multiyears serta Rori Mardian, anggota Tim Peneliti Kontrak Multiyears.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau baru menetapkan Ibul Kasri dan kawan-kawan sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014.

Kegiatan pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut telah dianggarkan pada tahun 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan kedua jembatan tersebut.

Pada kenyataan Ibus Kasri dkk kembali menganggarkan kegiatan tanpa dasar hukum yang jelas dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 2012, dengan rincian Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Dan tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Total keseluruhannya sebesar Rp251.839.754.000. [Pan]

Tags :# korupsi