Korupsi jembatan, Jaksa cecar eks Sekda Rohil Asrul M Nur

Korupsi jembatan, Jaksa cecar eks Sekda Rohil Asrul M Nur

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Guna melakukan pengembangan penyidikan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Asrul M Nur, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil tahun 2006-2007, sebagai saksi.

"Asrul M Nur diperiksa dalam kaitan tugas dan wewenangnya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Rohil tahun 2006-2007," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (23/12/14).

Saksi, kata Mukhzan, telah datang memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan. "Jaksa yang memeriksa adalah Rahmad Lubis, Zulkifli dan Daminar," lanjutnya.

Hari sebelumnya, kata Mukhzan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui proyek yang mulanya dianggarkan sebesar Rp529 miliar, yakni Nasri yang merupakan Kadis Bina Marga dan Pengairan Rohil tahun 2012-2013 dan Khaidir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun 2008-2011.

"Penyidik juga memeriksa Ketua dan Sekretaris Panitia Lelang Tahun 2012, serta Ketua Panitia Lelang Tahun 2013," terangnya.

Meski demikian, belum diketahui pihak lain selain Ibus Kasri selaku Kadis PU Rohil saat itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. "Kita tunggu saja. Nanti akan disampaikan ke media," pungkas Mukhzan.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau baru menetapkan Ibul Kasri dan kawan-kawan sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014. Namun, Kejati Riau enggan menyebutkan nama tersangka lainnya tersebut tanpa alasan yang jelas.

Kegiatan pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut telah dianggarkan pada tahun 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan tersebut.

Pada kenyataan IK dkk kembali menganggarkan kegiatan tanpa dasar hukum yang jelas dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 2012.

Rinciannya adalah Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Dan tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Total keseluruhannya sebesar Rp251.839.754.000. [Pan]

Tags :# korupsi