Isu Pungli ke Kepsek kian "panas", Humas Forlet Inhu Bantah terlibat

Isu Pungli ke Kepsek kian "panas", Humas Forlet Inhu Bantah terlibat

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Rengat - Didirikannya Forum Lintas Etnis (Forlet) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) semata mata hanya untuk mempersatukan antar etnis yang ada di Kab Inhu, sedangkan kinerjanya bersifat sosial kemasyarakatan, yang sumber dananya dari hasil bantuan serta sumbangan yang tidak mengikat dari siapapun.

Tudingan miris sering dilontarkan kepada Forlet Inhu, karena ada segelintir orang yang tidak menginginkan Inhu ini damai, aman dan sejahtera, sebab Forlet Inhu selama ini mampu meredam isu miris antar etnis sehingga bisa menjadi suatu kebersamaan yang baik untuk bersama.

Forlet berusaha semampunya untuk mempersatukannya dalam membangun Semua etnis apapun dan agama apapun yang ada di Inhu ini untuk menjadikan cita cita Bupati Inhu, Yopi Arianto menciptakan Inhu sejahtera, rukun, damai, aman dan tenteram terbukti selama kepemimpinan Bupati Inhu Yopi Arianto, Inhu tidak pernah bergejolak dalam penuntutan apapun.

Demikian dikatakan Humas Forlet Inhu, Zulkifli AP, S.Sos, MM, terkait adanya isu miris yang menuding Forlet Inhu ikut andil dalam pemungutan uang ke sejumlah pejabat yang peruntukannya terhadap jabatan pejabat tertentu.

“Tidak ada Forlet Inhu menyuruh anggota dan pejabat untuk memungut biaya apapun untuk kebutuhan dan keperluan Forlet, itu akal akalan orang saja, mana ada itu, kalaupun ada kebutuhan bantuan untuk masyarakat, anggota Forlet Inhu itu sendiri yang iyuran, seperti menanggulangi bencana banjir, kebakaran, bantuan anak anak yatim dan banyak lagi lainnya," kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, terkait tudingan sejumlah mantan Kepala Sekolah (Kepsek) yang menyatakan, adanya pemungutan uang untuk Forlet Inhu, sehingga dimintai uang untuk menjabat sebagai Kepsek dan atau setidaknya mempertahankan jabatan itu, itu semua tidak benar, siapa kepala sekolah dan atau mantan Kepsek yang menyatakan seperti itu, dia harus bisa membuktikannya.

Memang Ormas Forlet Inhu ini, juga beranggotakan sejumlah PNS, tapi apa ada aturan yang mengatur untuk melarang PNS ikut berorganisasi yang bersifat kemasyarakatan seperti Forlet ini, sementara Plt Gubernur Riau, Danrem Riau pun ikut menjadi anggota kehormatan di Forlet ini, sebab ormas ini bukan berbau politik, melainkan membantu masyarakat seutuhnya.

Tambah Zulkifli lagi, era seperti sekarang ini memang kita tidak perlu terkejut dengan sejumlah tudingan miris, bahkan ada oknum yang sengaja menjelek jelekkan Forlet Inhu, padahal tugas kita hanya untuk membantu masyarakat banyak dan itu sudah eksen dan dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri, tutup Zulkifli.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Kabid Dikdas Disdik) Pemkab Inhu, Bachtiar SPd mengatakan, pengangkatan Kepsek di jajaran Pemkab Inhu yang baru saja dilakukan pelantikan dan pengangkatan sumpahnya beberapa hari lalu di Graha Wanita Rengat, merupakan kewenangan Baperjakat dan Bupati Inhu.

Sebagai Kabid Dikdas Disdik Inhu yang juga mengurusi masalah pendidikan di tingkat sekolah dasar, hingga pengangkatan kepala sekolahnya bukan menjadi kewenangan Kabid Dikdas, itu semua sudah dipertimbangkan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Inhu.

"Sebagaimana yang ditudingkan Anggota DPRD Inhu, Daeri Zamora, bahwa sejumlah kepala sekolah yang baru diangkat dimintai uang oleh Kabid Dikdas Disdik Inhu, itu merupakan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik, untuk itu perlu diselesaikan secara hukum," kata Bachtiar kemarin.

Tudingan anggota DPRD Inhu itu bukan hanya secara lisan namun juga secara tertulis dengan sms.

Terkait hal tersebut, kata Bachtiar, bukan hanya terganggu terhadap dirinya dalam menjalankan tugas Negara itu, juga ikut dirasakan oleh anak dan istrinya yang menjadi terganggu mentalnya di kalangan masyarakat maupun di kalangan pendidikan.

"Hal ini tidak boleh dibiarkan hingga berlarut larut, sebab perbuatan fitnah yang tergolong pencemaran nama baik itu, sungguh sangat mengganggu dalam pekerjaan saya sehari hari, yang dihantui dengan tudingan anggota DPRD Inhu, untuk itulah saya butuh pembuktiannya,” kata Bachtiar.

"Siapa Kepsek dan atau mantan Kepsek SDN yang ada dan pernah saya mintai uangnya untuk bisa menjadi Kepsek dan atau mempertahankan jabatannya menjadi Kepsek, ini harus bisa dibuktikan, jangan sembarang menuding, Saya tidak pernah memungut biaya apapun juga terkait dengan pengangkatan Kepsek,” tambah Bachtiar dengan suara meyakinkan.

Sementara di tempat terpisah Anggota DPRD Inhu, Daeri Zamora mengatakan, DPRD Inhu dalam waktu dekat akan memanggil Sekdakab Inhu, HR Erisman, Asisten Adminidtrasi Umum, H Agusrianto SH MH, Kepala BKD Inhu, Kadis Pendidikan Inhu, Kabid Dikdas Inhu, Sekdakab Inhu Erisman yang juga kapasitasnya sebagai Ketua Baperjakat Inhu.

Menurut Daeri Zamora, pemanggilan itu dilakukan dalam acara Hearing (Dengar Pendapat) dengan DPRD Inhu, terkait hal yang menjadi masalah ini, DPRD Inhu juga akan menghadirkan saksi saksi yang selama ini dimintai uang untuk menjadi Kepsek.

"Siapa yang memintai uang itu nanti akan terungkap di acara hearing, hasilnya nanti akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Rengat untuk ditindak lanjuti secara hukum," kata Daeri Zamora.

Ditambahkannya, dalam acara hearing itu nanti, tidak hanya membahas masalah pemungutan uang terhadap sejumlah Kepsek.

"Namun dipastikan akan berkembang ke permasalahan lainnya pada Disdik Inhu, yang tak kalah pentingnya dari kasus pemungutan uang terhadap sejumlah Kepsek itu," tutur Daeri yang enggan menyebutkan masalah apa yang akan dibongkarnya.

Daeri Zamora juga menambahkan, masalah yang dilaporkan Bachtiar ke Polisi bukan untuk konsumsi hukum, karena pertanyaan anggota DPRD Inhu terhadap pejabat Pemkab Inhu yang kiranya terjadi permasalahan di masyarakat, merupakan hak dan kewenangan anggota DPRD Inhu selaku wakil rakyat.

Disdik Inhu tidak bisa terlepas sebagaimana yang dilakukan Bachtiar dalam pengaduannya ke Polisi, karena tudingan dan atau pertanyaan yang diajukan anggota DPRD Inhu kepada Bachtiar bukan pribadinya, tapi dikarenakan Bachtiar manjabat sebagai Kabid Dikdas Disdik Inhu.

"Silahkan saja Bachtiar melaporkan masalah ini ke Polres Inhu, penyelesaian secara hukum merupakan jalan yang paling terbaik, hanya saja masalah ini bukannya domen hukum, karena masih dalam koridor hak dan kewenangan DPRD Inhu," uar Daeri Zamora menutup pembicaraan.

Perlu diketahui, atas tudingan Bachtiar melaporkan masalah tersebut ke Polres Inhu.

Dituding sebagai calo mafia jabatan di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Inhu, oleh anggota DPRD Inhu, karena tidak merasa melakukan pekerjaan yang dituduhkan, maka Bachtiar melaporkan kepada penyidik Polres Inhu.

Menurut Bachtiar, dia bersama pengacaranya Abd Wahab SH,MH sudah melaporkan anggota DPRD Inhu, Daeri Zamora, SH ke Polres Inhu dengan bukti laporan Polisi No.LP/175/XII/2014/Riau/Res Inhu tanggal 10 Desember 2014.

“Saya dituduh oleh Anggota DPRD Inhu, Daeri Zamora SH telah menerima uang dari sejumlah kepala sekolah yang baru diangkat dengan nilai puluhan juta rupiah, artinya setiap calon kepala sekolah setelah diangkat dimintai uang pelican, karena hal itu tidak benar terjadi, maka saya bersama pengacara melaporkannya ke Polisi dengan delik pencemaran nama baik atas tudingan itu," kata Bachtiar.

Pengacara Bachtiar, Abd Wahab SH MH dikonfirmasi kemarin mengakui, telah menerima surat kuasa dari Bachtiar untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik cliennya ke penyidik Polres Inhu, sebagaimana yang disampaikan Bachtiar sambung Abd Wahab, Cliennya tidak merasa ada menerima uang dari para kepala sekolah yang baru baru ini dilantik dan disumpah oleh Bupati Inhu.

Abd Wahab menceritakan bahwa, cliennya Bachtiar SPd sebagai Kabid Dikdas Pemkab Inhu, dituding oleh Anggota DPRD Inhu, Daeri Zamora telah menerima sejumlah uang dari para kepala sekolah yang dilantik, karena Bachtiar tidak merasa ada menerima uang sebagaimana yang ditudingkan anggota Dewan itu, maka Cliennya meminta untuk mendampinginya melaporkan anggota Dewan itu ke Polres Inhu.

Menurut Abd Wahab, laporan itu sudah diajukan dan dilaporkan ke penyidik Polres Inhu, dan cliennya Bachtiar SPd sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Inhu, dan sejumlah saksi saksi, termasuk barang bukti berupa sms dari Daeri Zamora kepada Bachtiar.

Akibat tudingan itu, tambah Abd Wahab, anaknya yang masih duduk di SMAN Rengat menjadi malu dan malas ke sekolah, karena anaknya Bachtiar kerap diejeki oleh rekan rekannya di sekolah yang menyatakan “Bapaknya tukang korupsi," kata Abd Wahab.

Abd Wahab juga membeberkan, cliennya sudah bertekad untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik ini secara hukum, artinya jika Anggota DPRD Inhu, Daeri Zamora bisa membuktikan apa yang ditudingkannya kepada Bachtiar SPd, cliennya juga sudah siap menerima resiko apapun.

Terkait laporan itu, Daeri Zamora mengatakan, berdasarkan laporan mantan kepala sekolah yang dicopot, dia tidak mampu memberikan sejumlah uang untuk mempertahankan jabatannya, maka Kepsek itu diganti.

Atas laporan tersebut, Daeri Zamora selaku Anggota DPRD Inhu yang juga wakil rakyat Inhu, langsung menindak lanjutinya dengan memanggil Kabid Dikdas Disdik Inhu untuk dimintai keterangan sebagaimana hak anggota dewan.

Apapun yang dipertanyakan DPRD Inhu dalam suatu forum, itu merupakan hak dewan dan bukan untuk ditindak lanjuti secara hukum, kalaupun nanti itu ada kaitannya dengan pidana, DPRD Inhu lah yang melimpahkan permasalahan itu ke penyidik untuk ditindak lanjuti hingga ke Pengadilan, bukan oknum yang dipertanyakan itu yang melaporkannya ke Polisi.

Terlebih lagi menurut Daeri Zamora menuturkan sebagaimana laporan mantan Kasek itu kepadanya, diduga Bachtiar SPd selaku pejabat yang berwenang untuk itu, adalah sebagai Kabid Dikdas Disdik Inhu melakukan pemungutan uang untuk menjadi Kasek yang peruntukannya terhadap Ormas tertentu yang digelutinya.

Kadis Pendidikan Pemkab Inhu, H.Ujang Sudrajad MSi mengatakan, Bachtiar selaku bawahannya sudah melaporkan kepadanya terkait pencemaran nama baiknya yang ditudingkan anggota DPRD Inhu, Daeri Zamora untuk dilaporkan ke Polres Inhu.

Karena masalah itu merupakan hak pribadi Bachtiar dengan tidak membawa bawa nama institusi Dinas Pendidikan Inhu dipersilahkan saja, sebab selama ini antara Disdik Inhu dengan DPRD Inhu tidak pernah terjadi permasalahan apapun. [Pan]

Tags :# korupsi